Pages

Subscribe:

About

Kamis, 23 Februari 2012

Lambang Gerakan Pramuka


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 006/KN/72
TAHUN 1972
TENTANG LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang   :     a.   bahwa lambang Gerakan Pramuka termaktub dalam Anggaran Dasar Pramuka pasal 6 berupa gambar Tunas Kelapa;
b.   bahwa tunas kelapa sebagai gambar kiasan mempunyai arti simbolik yang penting, maka harus dipahami dan diingat oleh setiap Pramuka, dan oleh karena itu uraian tentang arti kiasan itu harus sederhana, sehingga mudah dipahami dan mudah diingat oleh anak-anak.

Mengingat     :     1.   Keputusan I MPRS No. XXVII/MPRS/1966;
2.   Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
3.   Putusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, di Pandaan, Jawa Timur, tanggal 12 s.d. 20 Oktober 1970.

MEMUTUSKAN 
Pertama         :     Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 15/KN/67 Tahun 1967, tentang Lambang Gerakan Pramuka.
Kedua            :     Menetapkan gambar silhouette tunas kelapa yang tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai lambang Gerakan Pramuka.
Ketiga             :     Menetapkan uraian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka seperti yang tertera dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Keempat        :     Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya dalam sistem tanda-tanda, bendera, papan nama, dan lain sebagainya, diatur dalam Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.

                              Keputusan ini berlaku mulai sejak ditetapkan.

                                                                                    Ditetapkan di      :     Jakarta.
                                                                                    pada tanggal :     31 Januari 1972.
                                                                            Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                                       Ketua


                                                                                       Hamengku Buwono IX.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 06/KN/72
TAHUN 1972
TENTANG
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA


 I. Gambar Silhouette tunas kelapa, lambang Gerakan Pramuka



II. Uraian arti kiasan lambang Gerakan Pramuka.

Satu :  Buah Nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan cikal dan istilah cikal bakal di Indonesia berarti : penduduk asli yang pertama, yang menurunkan generasi baru.
Jadi lambang buah Nyiur yang tumbuh itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia
Dua :  Buah Nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan  yang bagaimanapun juga.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa setiap Pramuka adalah seorang yang rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat dan ulet serta besar tekadnya dalam menghadapi segala tantangan dalam hidup dan dalam menempuh segala ujian dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia.
Tiga   :  Nyiur dapat tumbuh di mana saja, yang membuktikan besarnya daya-upayanya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam masjarakat dimana ia berada dan dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
Empat: Nyiur bertumbuh menjulang lurus ke atas dan merupakan salah satu pohon yang tertinggi di Indonesia.
Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi dan lurus yakni yang mulia dan jujur dan ia tetap tegak tidak mudah diombang-ambingkan oleh sesuatu.
Lima  :  Akar Nyiur yang bertumbuh kuat dan erat di dalam tanah melambangkan bahwa tekad dan keyakinan tiap Pramuka mempunyai dan berpegang kepada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata, ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri guna mencapai cita-citanya.
Enam   :     Nyiur adalah pohon yang serbaguna, dari ujung hingga akarnya. Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang berguna dan membaktikan diri dan kegunaannya kepada kepentingan tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat manusia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar