Pages

Subscribe:

About

Rabu, 22 Februari 2012

SKK Saka Bhayangkara


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 98 TAHUN 1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR
TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN

                                    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang        :  1.   Bahwa Gerakan Pramuka bersifat dinamis yang selalu bergerak mengikuti perkembangan dan kepentingan peserta didik serta kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara;
2.      bahwa Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kelompok Kebhayangkaraan perlu dikembangkan agar dapat dirasakan manfaatnya dalam pengembangan jiwa sosial dan kemandirian peserta didik serta dapat lebih menarik minat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus;
3.      Bahwa dipandang perlu untuk menyempurnakan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan disesuaikan dengan minat peserta didik dan dinamika pembangunan;

Mengingat          :  1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 1988, tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;
4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020 Tahun 1991, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan;

Memperhatikan  :  1.   Hasil Kelompok Kerja Kesakaan;
2.      Pengarahan dari Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

M E M U T U S K A N  :
Menetapkan       :
Pertama              :  Menyempurnakan Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.
Kedua                :  Mengesahkan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga                :  Peserta didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus yang lalu, tetap diakui telah mencapai Syarat Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk menyelesaikan sampai tingkat Utama, sesuai dengan peraturan lama dan tetap menggunakan tandanya.
Keempat             :  Memberikan waktu satu tahun sebagai masa peralihan untuk menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan terlampir.
Kelima                :  Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
Keenam              :  Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

                                                                        Ditetapkan di : Jakarta
                                                                        Pada tanggal   : 5 Agustus 1996

                                                                        Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
                                                                                                Ketua,

                                                                                                 TTD

                                                                                   H. Himawan Soetanto








































LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 98 TAHUN 1996
TENTANG
PENYEMPURNAAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN

BAB  I
PENDAHULUAN

1.   Umum
      Usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan Kebahayangkaraan dan Kepramukaan sesuai Keputusan bersama kepala Kepolisian Republik Indonesia bersama Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. Pol. : Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 Tahun 1980 yang telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara dalam Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 020 Tahun 1991, perlu dilengkapi dengan Petunjuk Penyelenggaraan Krida Saka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.

2.   Maksud dan Tujuan
a.   Maksud Petunjuk Penyelenggaraan Krida Saka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kebhayangkaraan ini adalah untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka Bhayangkara dan Andalan Pramuka dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kebhayangkaraan.
b.   Tujuannya adalah memperlancar anggota Saka Bhayangkara mengembangkan minatnya melalui kegiatan kebhayangkaraan.

3.   Dasar
      Penyususnan Petunjuk Penyelenggaraan ini didasarkan pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 020 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Saka Bhayangkara.

4.   Ruang Lingkup
      Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi uraian tentang materi latihan dasar Kebhayangkaraan, pengembangan minat Kebhayangkaraan, pengembangan minat Kebhayangkaraan melalui bentuk kegiatan Krida, pengembangan latihan serta program pelaksanaannya.

5.   Tata Urut
a.   Pendahuluan
b.   Pelaksanaan
c.   Materi Kegiatan
d.  Program Pelaksanaan
e.   Penutup.












BAB  II
PELAKSANA

1.      Arah Pembinaan
Arah pembinaan Saka Bhayangkara adalah keselarasan dan keutuhan antara tiga segi orientasi hidup :
a.   Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur Pancasila
b.   Orientasi diri sendiri
c.   Orientasi lingkungan dan masa depan, untuk menumbuhkan kepekaan anggota Saka Bhayangkara terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pola Kegiatan

a.       Sasaran
Sasaran kegiatan adalah membangkitkan, mendorong, mengarahkan, mengatur dan mengembangkan keinginan/minat bakat dan semangat serta daya kemampuan anggota.
b.       Tujuan
Kegiatan Saka Bhayangkara :
1)      Merupakan pendidikan yang menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
2)      Merupakan bakti kepada masyarakat sebagai perwujudan ikut berperan aktif dalam pembangunan.

c.       Bentuk
Bentuk kegiatan tersebut adalah :
1)      Latihan rutin
2)      Perkemahan (Persami, Pertikara, Peran Saka)
3)      Praktek Lapangan
4)      Wisata
5)      Penataran, dll.

d.      Metode
Bentuk kegiatan meliputi :
1)      Permainan
2)      Diskusi
3)      Peragaan
4)      Gladian
5)      Lomba
6)      Pemecahan masalah
7)      Studi peristiwa (kasus)
8)      Praktek lapangan, dll.

BAB III
MATERI KEGIATAN

Latihan Dasar Kebhayangkaraan
Setiap calon anggota Saka Bhayangkara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Melaksanakan kegiatan agama sesuai dengan agamanya.
b.      Rajin dan aktif mengikuti pertemuan dan latihan minimal 6 kali pertemuan setiap bulan.
c.       mengetahui arti kata Bhayangkara dan lambang Polri serta lambang Saka Bhayangkara.
d.      Mengetahui maksud penataran P-4
e.       Dapat melaksanakan baris-berbaris.
f.       Gemar berolahraga umum dan dapat melaksanakan jenis olah raga seperti :
1)      Senam
2)      Renang
3)      Gerak jalan.

Latihan Krida
Latihan Krida terdiri atas :

a.       KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS) terdiri atas:
1)      SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman
2)      SKK pengenalan pengamanan lingkungan kerja
3)      SKK pengenalan pengamanan lingkungan sekolah
4)      SKK pengenalan hukum.

b.      KRIDA LALU LINTAS terdiri dari:
1)      SKK pengetahuan perundang-undangan/peraturan lalu lintas
2)      SKK pengaturan lalu lintas
3)      SKK penanganan kecelakaan lalu lintas

c.       KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA terdiri atas :
1)      SKK pencegahan kebakaran
2)      SKK pemadam kebakaran
3)      SKK rehabilitasi korban kebakaran
4)      SKK pengenalan kerawanan bencana
5)      SKK pencarian
6)      SKK penyelamatan
7)      SKK pengenalan satwa.

d.      KRIDA PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA terdiri atas :
1)      SKK pengenalan sidik jari
2)      SKK pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan
3)      SKK pengenalan bahaya narkotika.

A.    SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)

1.      SKK pengenalan pengamanan lingkungan pemukiman
a.       Untuk Golongan Siaga :
1)      Mengenal keadaan tata ruang dan perubahan lingkungan pemukiman.
2)    Mengenal keadaan alam saat pergi dan pulang latihan Pramuka
3)      Mengetahui nama, sekolah/PT, agama, alamat tempat tinggal teman-teman/tetangganya.

b.      Untuk golongan Penggalang :
Selain mempunyai SKK golongan Siaga, ditambah :
1)      Mengetahui dan memahami tetang rambu-rambu lalu lintas
2)      Mengetahui dan memahami tentang marka jalan
3)      Mengetahui dan memahami tentang lampu pengatur lalu lintas
4)      Mengetahui kode wilayah kendaraan bermotor.

c.   Untuk golongan Penegak :
1)  Mengetahui dan memahami tetang administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM, STNK, BPKB).
2)  Mengenal dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.

d.  Untuk golongan Pandega, ditambah dengan :
1)  Mampu mengendarai dan merawat kendaraan bermotor roda empat
2)  Dapat mengenal dan mengetahui tanda-tanda yang mencurigakan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor.
3)  mengetahui dan memahami Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

2.   SKK Pengatur Lalu Lintas
a.   Untuk golongan Siaga
      Seorang Pramuka harus :
      Mengenal dan mengetahui cara-cara penyeberangan di jalan raya.

b.   Untuk golongan Penggalang
      Selain mempunyai SKK untuk golongan Siaga :
1)  Dapat mengetahui dan melaksanakan gerakan-gerakan dasar pengaturan lalu lintas dengan tangan
2)  Mengerti arti dari pada isyarat sempritan/peluit yang diberikan oleh petugas.
3)  Dapat melaksanakan senam lalu lintas
4)  Menolong menyeberangkan orang di jalan raya
5)  Mengatur menyebarangkan kelompok anak-anak di jalan raya.

c.   Untuk golongan Penegak
      Selain mempunyai SKK untuk golongan Penggalang :
      Dapat praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan raya.

d.  Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK untuk golongan Penegak :
      mampu menjelaskan kepada orang lain tentang ketentuan-ketentuan/ peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku di tempat tersebut khususnya kepada pengemudi kendaraan bermotor/tidak bermotor.

3.   SKK penanganan kecelakaan lalu lintas
a.   Untuk golongan Siaga tidak diperlukan
b.   Untuk golongan Penggalang tidak diperlukan
c.   Untuk golongan Penegak :
1)  Mengenal dan mengetahui jenis-jenis kendaraan bermotor
2)  Memahami jenis-jenis kendaraan bermotor
3)  Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas
4)  Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas serta para saksi.
d.  Untuk golongan Pandega :
      Selain mempunyai SKK untuk golongan Penegak :
1)  Dapat melaporkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas
2)  Dapat memberikan pertolongan pertama pada waktu terjadi kecelakan lalu lintas.
3)  Dapat memberikan tanda-tanda pada kendaraan bermotor maupun korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas (membuat sket gambar kecelakaan lalu lintas).
4)  Mengetahui dan memahami tentang asuransi kecelakaan lalu lintas
5)  Dapat mengatur lalu lintas dan memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan.
6)  Dapat mencatat surat-surat yang ada pada pengemudi : SIM, STNK, KTP dan segera menyerahkan bila petugas telah tiba.
7)  Dapat memberikan penjelasan tentang tata cara pengurusan asuransi kecelakaan lalu lintas.


B.  SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA

1.   SKK Pencegahan Kebakaran
a.   Untuk golongan Siaga
      Dapat memanfaatkan api/panas :
1)  Menyalakan
2)  Memadamkan
3)  Menggunakan
4)  Mengetahui bahaya api.
b.   Untuk golongan Penggalang
      Selain mempunyai SKK golongan Siaga :
1)  Dapat meletakkan dengan baik peralatan rumah tangga yang rawan/dapat menyebabkan kebakaran.
     Seperti : kompor, lilin, lampu petromak, setrika, tungku dan sebagainya.
2)  memiliki pengetahuan dasar tentang terjadinya api (fire triangle/segitiga api) secara sederhana.
3)  Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan (tradisional) yang ada di sekitarnya.
c.   Untuk golongan Penegak
      Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1)  Mengetahui jenis bahan untuk memadamkan api
2)  Mengerti pengetahuan tentang terjadinya api
3)  Mengerti pengetahuan tentang penyebab kebakaran
4)  Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan modern (dengan teknologi).
5)  Mengetahui alamat, nomor telepon dinas pemadam kebakaran.
d.  Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1)  mengetahui klasifikasi jenis kebakaran dan jenis media pemadam yang paling efektif.
2)  mampu memberikan penyuluhan masalah kebakaran (pencegahan, pemadam, rehabilitasi) dan bahaya yang ditimbulkan dilingkungannya.
3)  Mengikuti kursus/latihan pemadam kebakaran yang diadakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
     
2.   SKK Pemadam Kebakaran
a.   Untuk golongan Siaga, tidak diperlukan
b.   Untuk golongan Penggalang dapat menghubungi dengan cepat kepada yang berwajib bahwa telah terjadi kebakaran (DPK, Polri, Pemda).
c.   Untuk golongan Penegak
      Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1)  Dapat menggunakan alat dan bahan yang ada di sekitarnya (tradisional) untuk memadamkan api kebakaran.
2)  Dapat mematikan aliran listrik di sekitar lokasi terjadi kebakaran dan menghubungi PLN.
3)  Mampu menyampaikan kejadian kebakaran dan menyebarluaskan dengan tepat, cepat dan benar.
4)  Dapat menggunakan alat pemadam api ringan modern (dengan teknologi) untuk memadamkan kebakaran.
5)  Mampu memadamkan api dengan alat rumah tangga.

d.  Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1)  Mampu menyelamatkan  manusia dari lokasi kebakaran (perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia) dengan tidak mengabaikan keselamatan pribadi/diri sendiri.
2)  Dapat melaksanakan petunjuk petugas pemadam kebakaran untuk menyelamatkan manusia dan harta benda dari bahaya kebakaran.
3)  Mampu memadamkan kebakaran dengan tidak melawan arah angin
4)  Mampu melokalisir tempat kebakaran
5)  Mampu mengarahkan massa dan mengevakuasi.

3.   SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
a.   Untuk golongan Siaga, tidak diperlukan
b.   Untuk golongan Penggalang mampu membantu di dapur umum
c.   Untuk golongan Penegak
      Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1)  Dapat membantu mendirikan barak darurat
2)  Dapat melaksanakan P3K korban luka bakar.
d.  Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1)  Mampu mengatur lalu lintas di lokasi kebakaran
2)  Dapat membantu Polisi mengamankan TKP
3)  Dapat membantu Pemda untuk memberikan pengarahan-pengarahan.

4.   SKK Pengenalan Kerawanan Bencana
a.   Untuk golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan
b.   Untuk golongan Penegak :
1)  Dapat mengerti dan mebedakan bencana alam dan bencana teknik, serta dampak yang ditimbulkan.
2)  Mengetahui organisasi Basarnas.
c.   Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1)  Mengetahui ciri-ciri daerah yang memiliki bencana
2)  Menguasai sistem komunikasi Basarnas
3)  Mengetahui dan dapat menganalisa sebab-sebab terjadinya bencana
4)  Mampu berkomunikasi secara luas dengan unsur-unsur terkait.

5.   SKK Pencarian
a.   Untuk golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan
b.   Untuk golongan Penegak :
1)  Dapat membaca peta dan kompas
2)  Mahir menggunakan tali temali, simpul dan mahir memperagakan teknik pendakian.
c.   Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1)  Dapat menyebutkan sedikitnya 3 jenis pencarian kelompok
2)  Mengerti dan dapat melaksanakan survival
3)  Mahir tali temali sedikitnya 10 simpul
4)  Dapat menentukan metode pencarian yang dilakukan
5)  Dapat menggunakan peralatan SAR darat dan SAR air
6)  Mahir menggunakan survival kids
7)  Mahir mountaineering dan repelling
8)  Mahir menentukan jenis metode pencarian.

6.   SKK Penyelamatan
a.   Untuk golongan Siaga dan Penggalang :
1)  Mengetahui cara membuat tandu
2)  Mengetahui tata cara pembalutan terhadap korban
b.   Untuk golongan Penegak, ditambah pengetahuan tentang penentuan Posko.
c.   Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1)  Mengetahui jenis transportasi yang digunakan untuk mengangkut korban
2)  Dapat melakukan evakuasi korban
3)  Mahir menentukan Posko yang aman dari gangguan cuaca dan hewan
4)  Mahir mengevakuasi korban ke Posko/Rumah Sakit.

7.   SKK Pengenalan Satwa
a.   Untuk golongan Siaga dan Penggalang, ditiadakan
b.   Untuk golongan Penegak :
1)  Mengenal satwa Anjing dan Kuda
2)  Mengenal Kannel/Stable
c.   Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1)  Mengenal perawatan satwa Anjing/Kuda
2)  Mengenal karakter Anjing dan menunggang Kuda
3)  Mampu memberikan perintah kepada Anjing/Kuda
4)  Dapat melakukan pencarian korban dengan Anjing dan mengevakuasi korban dengan menggunakan Kuda.

C. SYARAT KECAKAPAN KHUSUS DALAM KRIDA PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA
     
1.   SKK Pengenalan Sidik Jari
a.   Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang : Mengetahui bahwa setiap orang mempunyai ciri-ciri sidik jari yang tidak sama dengan orang lain.
c.   Untuk golongan Penegak
      Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1)  Mengetahui apa kegunaan sidik jari
2)  Mengenal jenis lukisan sidik jari
d.  Untuk golongan Pandega :
     Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah dengan pengetahuan teknik dan cara pengembilan sidik jari.

2.   SKK Pengenalan tulisan tangan dan tanda tangan
a.   Untuk golongan Siaga tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang :
      Dapat mengenal tulisan tangan dan tanda tangan.
c.   Untuk golongan Penegak dan Pandega :
     Selain mempunyai SKK golongan Penggalang, ditambah dengan pengetahuan bahaya tanda tangan palsu.

3.   SKK Pengenalan Tempat Perkara (TKP)
a.   Untuk golongan Siaga dan Penggalang, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penegak :
1)  Mengetahui apa arti dan guna TKP
2)  Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP
c.   Untuk golongan Pandega
      Selain mempunyai SKK golongan Penegak :
1)  Mengetahui bagaimana bertindak terhadap TKP
2)  Mengetahui bagaimana cara bertindak pertama dalam memberikan pertolongan pada korban manusia yang masih hidup.
3)  Mengetahui cara pengamanan TKP (status quo).

4.   SKK Pengenalan Bahaya Narkotika
a.   Untuk golongan Siaga, tidak diadakan
b.   Untuk golongan Penggalang :
1)  Mengetahui berbagai jenis narkotika
2)  Mengetahui bahaya narkotika bagi kesehatan jasmani seseorang
3)  Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol.
c.   Untuk golongan Penegak
      Selain mempunyai SKK golongan Penggalang :
1)  Mengetahui tempat-tempat/instansi rehabilitasi penyembuhan penderita korban narkotika.
2)  Mengetahui tentang kegunaan narkotika untuk pengobatan kedokteran serta mengetahui tentang bahaya minuman keras dan merokok.
d.  Untuk golongan Pandega
     Selain mempunyai SKK golongan Penegak, ditambah pengetahuan mengenai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat.

      MATERI PENGEMBANGAN LATIHAN BAKTI
a.   Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan meningkatkan pengetahuannya dan mengembangkan bakatnya di dalam krida-krida lainnya sehingga minat dan bakatnya dapat tersalur, terdidik dan terlatih.
b.   Setiap anggota Saka Bhayangkara diwajibkan membaktikan dirinya di lingkungan masyarakat menjadi andalan dalam lingkungan keluarganya.
c.   Bersedia membantu pemerintah dalam bidang ketertiban serta mampu memberikan informasi yang tepat dan benar.
d.  Bagi anggota Saka Bhayangkara yang karena keadaan keluarga/pendidikan, meninggalkan wilayah kerja Saka Bhayangkara, agar dapat melanjutkan pendidikan Kebhayangkaraannya dan mendaftarkan kembali atau melaporkan kepada Pamong Saka Bhayangkara di tempat yang baru.

Bab IV
PROGRAM PELAKSANAAN

KEGIATAN

a.    Kegiatan Saka Bhayangkara adalah kegiatan dalam rangka mengembangkan bakat dan minat dalam bidang Kebhayangkaraan melalui proses pendidikan kepramukaan.
b.    Kegiatan-kegiatan Saka Bhayangkara harus menjurus pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani, rohani, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pramuka Penegak dan Pandega.
c.    Kegiatan Saka diarahkan untuk membantu meningkatkan kualitas kegiatan Gugusdepan, sehingga anggota Saka yang telah mengikuti kegiatan Saka diwajibkan meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada teman di Gugusdepan.
d.   Acara kegiatan Saka Bhayangkara dijalankan sebanyak mungkin praktek secara praktis dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan Kepramukaan (antara lain dengan dibungkus dengan permainan) guna meningkatkan diri, pengetahuan dan kecakapannya dan dengan menggunakan alat-alat yang ada.
e.    Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya disajikan dengan menarik kepada peserta didik, terutama untuk menumbuhkan kesadaran berkamtibmas dan kesadaran hukum.
f.     Kegiatan Saka Bhayangkara juga digunakan untuk menumbuhkan rasa pengabdian kepada Tuhan, negara dan masyarakat lingkungan secara sederhana serta membentuk kader pembangunan bangsa yang berideologi Pancasila.
g.    Kegiatan Saka Bhayangkara hendaknya direncanakan sedemikian rupa sehingga menarik dan penuh variasi, sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, situasi dan kondisi pemuda dan memberikan bekal pada para Pramuka Penegak dan Pandega dalam melaksanakan baktinya pada masyarakat dan pembangunan.
h.    Program kegiatan dibuat oleh Dewan Saka dan dilaksanakan oleh seluruh Penegak dan Pandega dibantu oleh para Instruktur dibawah tanggung jawab Pamong Saka Bhayangkara.
i.      Materi latihan krida dapat dilaksanakan oleh Penegak dan Pandega sendiri namun bersama-sama dan dengan petunjuk Instruktur dan dalam bimbingan, pengawasan dan tanggungjawab Pamong Saka Bhayangkara.

WAKTU

a.    Latihan dilaksanakan sesuai dengan waktu tahun ajaran pendidikan dan merupakan masa bakti pada Saka Bhayangkara, sedangkan masa bakti di masyarakat tidak terbatas.
b.    Setiap anggota Saka Bhayangkara setelah melaksanakan kegiatan dan bakti didalam Saka, dapat memperoleh sertifikat dan kembali pada gudepnya masing-masing serta dapat menjadi pendorong bagi calon anggota Saka baru.
c.    Waktu latihan diusahakan tidak bertepatan dengan waktu latihan di gugusdepan.

PENILAIAN

a.    Penilaian dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu:
1)      Selama kegiatan berlangsung
2)      Akhir suatu kegiatan
3)      Kondisi dan situasi yang ada
4)      Apabila dirasa perlu menggairahkan dan memberikan motivasi pada peserta didik agar kebanggaan (pride) tetap tertanam didalam diri mereka masing-masing.
5)      Apabila dirasakan adanya hambatan pada pelaksanaan kegiatan sehingga perlu adanya perubahan.
b.    Penilaian juga digunakan  untuk : meninjau kembali kegiatan yang telah dicapai, dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan.
c.    Penilaian dilaksanakan untuk “
1)      Mengetahui kekurangan yang dan, guna diadakan perbaikan agar dapat meningkatkan mutu kegiatan.
2)      Memberi pengarahan tentang cara mengukur keberhasilan kegiatan.
3)      Memperoleh hasil penilaian yang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan rencana kegiatan yang akan datang.
d.   Penilaian dilakukan oleh :
1)      Peserta dari suatu kegiatan
2)      Penyelenggara kegiatan tersebut
3)      Team yang di bentuk diluar 1) dan 2) diatas.
e.    Penilaian :
1)      Perorangan (individu)
Segi negatif     :     kurang obyektif karena dipengaruhi oleh faktor-faktor dalam diri seseorang.
Segi positif      :     lebih banyak saran yang didapat karena setiap peserta memberikan penilaiannya.
2)      Kelompok
Segi negatif     :     hasil penilaian kelompok menjadi tidak obyektif kalau ada anggota kelompok yang mendominasi jalannya penilaian. Jadi hanya pendapat seseorang yang dipaksakan pada kelompok.
Segi positif      :     hasil diskusi kelompok lebih obyektif dan efektif bila semua anggota ikut melakukan penilaian, koordinasinya pada kegiatan yang telah dilaksanakan dan memprogramkan kegiatan-kegiatan yang akan datang.

f.    Pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana diadakan penilaian kembali setiap tahun pelaksanaan, dan diadakan penyempurnaan pada tahap-tahap berikutnya. Penilaian dilakukan terhadap keterampilan perorangan dan kegiatan yang dilakukan, dengan demikian akan dicapai suatu hasil yang diharapkan sesuai hasil yang diharapkan sesuai dengan sasaran.
     
     PELAKSANAAN PENILAIAN BERTUJUAN AGAR :
    
a.   Dapat meningkatkan peserta didik yang bersangkutan
b.   Memberikan arah yang benar agar dapat diharapkan tercapai sasaran yang dituju.
c.   Meningkatkan kualitas kegiatan itu sendiri
d.  Hasil yang dicapai akan dipakai sebagai pedoman pada penyusunan rencana kegiatan selanjutnya.

           SARANA KEGIATAN
           Sarana untuk melancarkan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
          
a.  Pimpinan Saka Bhayangkara berupa bimbingan dan bantuan :
1)  Morel
2)  Organisatoris
3)  Materiel
4)  Fasilitas lain

b.   Kwartir berupa bimbingan dan pengendalian Saka melalui pimpinan Saka dan Pamong Saka Bhayangkara.

c.   Swadaya
     Dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
1)  Iuran anggota Saka yang besarnya ditetapkan oleh Musyawarah Saka
2)  Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka dan perundang-undangan negara.



























Bab  V
PENUTUP

SEBAGAI PELENGKAP DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN LATIHAN DI LAPANGAN BERSAMA INI DILAMPIRKAN :

a.   Bentuk gambar krida
b.   Gambar tanda kecakapan khusus kelompok Bhayangkara
c.   Contoh Surat Keterangan telah melaksanakan kegiatan krida
d.  Contoh Surat Keterangan telah selesai mengikuti latihan dasar Kebhayangkaraan.
e.   Contoh Sandi Saka Bhayangkara.


HAL-HAL LAIN YANG BELUM DIATUR DALAM PETUNJUK PENYELENGGARAAN INI AKAN DIATUR KEMUDIAN OLEH KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA.

                                                                       
                                                                                 Jakarta, 15 Agustus 1996

                                                                     Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                                Ketua,

                                                                                                TTD

                                                                        Letjen TNI (Purn) Himawan Sutanto






Tidak ada komentar:

Posting Komentar