KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan
berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa Tenda Pengenal itu berfungsi
sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai alat
pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan pengesahan dari Gerakan
Pramuka;
3. bahwa untuk ketertiban penggunaan
Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi tanda itu,
maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur
sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir
dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan untuk
melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 1982
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
TANDA PENGENAL
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.
1. Umum
a. Gerakan Pramuka menggunakan
berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang
dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan,
Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.
b. Di samping itu Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan
Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi
tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.
c. Untuk ketertiban tanda pengenal
tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda
pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur
sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.
d. Maksud petunjuk penyelenggaraan
Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka
dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda
pengenal Gerakan Pramuka.
e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini
adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar
dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau
memakainya.
Pt.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun
berdasar :
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab
II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.
b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.
c. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Pt.
3. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi
:
a. Pendahuluan.
b. Maksud dan tujuan.
c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal.
d. Pemberian dan pemakaian Tanda
Pengenal.
e. Wewenang pengadaan dan perubahan
Tanda Pengenal
f. Penutup.
Pt.
4. Pengertian
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat
menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab,
daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang
dimilikinya.
b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka
secara garis besarnya meliputi :
1)
Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum
oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri,
misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
2)
Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan
Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini
dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
3)
Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan
dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
4)
Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan
kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang
Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
5)
Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau
penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan
lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka,
Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN
FUNGSI
TANDA PENGENAL
Pt.
5. Maksud dan tujuan
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah,
tugas, jabatan dan kecakapannya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1) Mendorong seorang Pramuka untuk
menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan
tanggungjawabnya.
2) Memberi gairah dan semangat kepada
seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut
ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
3) Mendorong seorang Pramuka untuk
bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk
Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai
tanda yang dipakainya.
4) Menanamkan rasa persaudaraan di
kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan
Sedunia pada umumnya.
5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki,
memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya
serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
6) Menanamkan kebanggaan dan percaya
pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.
Pt.
6. Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi
dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan
kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka,
satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas
keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban
kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang
atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan
memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang menunjukkan
perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.
BAB III
KELOMPOK DAN MACAM TANDA
PENGENAL
Pt.
7. Kelompok
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan
Pramuka, dikelompokkan dalam lima
kelompok, yaitu :
a. Tanda Umum
b. Tanda Satuan
c. Tanda Jabatan
d. Tanda Kecakapan
e. Tanda Penghargaan
Pt.
8. Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda
Umum, yaitu :
a. Tanda Tutup Kepala
b. Setangan Leher atau Pita Leher
c. Tanda Pelantikan
d. Tanda Harian
e. Tanda Kepramukaan Sedunia
Pt.
9. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda
Satuan, yaitu :
a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda
Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan
Majelis Pembimbing.
c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
f. Tanda Satuan lainnya.
Pt. 10. Macam-macam Tanda Jabatan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda
Jabatan, yaitu :
a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin :
Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin
Krida dan Satuan Karya.
c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja
Penegak dan Pandega.
d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina
: Siaga, Penggalang, Penegak dan
Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka
f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g. Tanda Jabatan lainnya.
Pt. 11. Macam-macam Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda
Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga :
Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka
Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan
Terap
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga :
Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka
Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan
Utama
3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur :
Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka
Penggalang
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega
Pt. 12. Macam-macam Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda
Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda Penghargaan
(termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan
lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda
Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda
Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan
maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemerintah Negara Lain
3) Pemerintah Republik Indonesia.
Pt. 13. Bentuk, Ukuran, Warna dan
Persyaratan
Bentuk,
ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.
BAB IV
PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN
TANDA PENGENAL
Pt. 14. Pemberian
a. Sesuai dengan pengertian, maksud,
tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai
oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat yang dimaksud dalam
Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan
masing-masing Tanda Pengenal.
c. Mereka yang tidak memenuhi
syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b tersebut di
atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal
Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.
Pt. 15. Pemakaian
Hak atas pemakaian
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan
kewajiban pemakainya untuk :
a. Menjaga nama baik dirinya, satuan,
dan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Berusaha memanfaatkan dan
meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.
c. Berusaha mengamalkan Satya dan
Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.
Pt. 16. a. Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian
sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian
Gerakan Pramuka.
b. Penempatan Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur
sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
Pt. 17. a. Tanda
Pengenal yang dapat dikenakan pada
pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur
dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan
Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.
b. Tanda-tanda lain
yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk
Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam
Pramuka.
Pt. 18. a. Tanda
Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada
pakaian seragam Pramuka.
b. Mereka yang
karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal,
tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut.
Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka
dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang
bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.
Pt. 20. a. Pemakaian
Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara
lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
b. Tanda jasa dan
penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian
seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.
BAB V
PENGATURAN PENGADAAN DAN
PERUBAHAN TANDA PENGENAL
Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda
Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat
dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB VI
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk
Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Mei
1982
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 055 TAHUN 1982
BAGAN MACAM TANDA
PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
|
1.
2.
3.
|
Tanda Tutup Kepala
Setangan Leher/
Pita Leher
Tanda Pelantikan
|
4.
5.
6.
|
Tanda Kepramukaan Sedunia
(Pa/Pi)
Tanda harian
Dan lain-lain
|
|
1.
2.
3.
|
Tanda Barung, Regu, Sangga,
dan lain-lain
Tanda Gugusdepan
Tanda Krida, Tanda Saka
|
4.
5.
6.
|
Lencana Daerah dan Tanda Wilayah
Tanda Satuan Gugusdepan Luar Biasa
dan lain-lain
|
|
1.
2.
3.
4.
|
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Rgu, Sangga, dll
Tanda Pembina dan Pembantu Pembina S, G, T, D.
Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
Korps Pelatih Pembina Pramuka
|
5.
6.
7.
8.
9.
10
|
Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
Tanda Pamong Saka
Tanda Majelis Pembimbing
Tanda Keanggotaan Dewan Kerja T, D.
Tanda Petugas dan Peserta Kegiatan
dan lain-lainnya
|
|
I
III
|
TKU
1.
Siaga : Mula, Bantu, Tata
2. Penggalang
: Ramu, Rakit. Terap
3. Penegak : Bantara,
Laksana
4. Pandega : Pandega
5. Pembina Mahir: Dasar dan Lanjutan
Pramuka Garuda untuk S, G, T, D.
|
II
|
TKK
1. Siaga : Satu tingkat
2. Penggalang : Purwa, Madya, Utama
3. Penegak : Purwa, Madya,
Utama
4. Pandega : Purwa, Madya,
Utama
5. Instruktur : Muda, Dewasa
6. Pelatih : KPD, KPL
7. Keahlian lainnya
|
|
I
|
Gerakan Pramuka
1. Untuk Peserta Didik
a. Tanda Penghargaan
b. Bintang Tahunan
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Teladan
|
|
2. Untuk Orang Dewasa
a. Bintang Tahunan
b. Lencana Pancawarsa
c. Lencana Wiratama
d. Lencana Dharma Bakti
e. Lencana Melati
f. Lencana
Tunas Kencana
|
|
II
|
Badan/Organisasi Sosial dan Kemanusiaan
|
||
|
III
|
Pemerintah RI dan
Negara Lain
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar