KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PRAMUKA GARUDA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan kepramukaan, perlu adanya
dorongan dan rangsangan kepada para Pramuka untuk mencapai suatu prestasi dalam
kegiatan yang dilaksanakannya ;
2. bahwa prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan, khususnya sistem tanda kecakapan perlu dilaksanakan
dalam pendidikan kepramukaan dalam usaha memberi dorongan dan rangsangan
tersebut ;
3. bahwa perlu ada peninjauan kembali
atas keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda, khususnya mengenai gambar tanda
Pramuka Garuda ;
4. bahwa untuk itu dikeluarkan
petunjuk penyelenggaraan baru mengenai Pramuka Garuda sebagai penyempurnaan
dari petunjuk penyelenggaraan yang lama.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun
1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Memperhatikan :
1. Saran-saran dari para Andalan Nasional dan staf Kwartir Nasional.
2. Saran beberapa Kwartir Daerah
Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Surat Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 1980 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka
Garuda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan
Pramuka Garuda yang baru sebagaimana tertera pada lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Menetapkan masa peralihan untuk
mengganti segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan Tanda Pramuka Garuda
ini selama satu tahun sejak ditetapkannya keputusan ini.
Keempat : Mewajibkan kepada semua pemegang Tanda
Pramuka Garuda, untuk mengembalikan Tanda Pramuka Garuda yang diterimanya
berdasar keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 045 tahun 1980 kepada
Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka untuk diganti dengan Tanda Pramuka Garuda yang
baru berdasarkan keputusan ini, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 31 Juli
1984.
Ketua Kwartir Nasional,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 101 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
PRAMUKA GARUDA
BAB I
PENDAHULUAN
Pt.
1. Umum
a. Setiap Pramuka selalu melaksanakan
berbagai kegiatan menarik yang mengandung pendidikan dalam usahanya mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
b. Naluri manusia akan senang jika
hasil usahanya melalui berbagai kegiatan itu mendapat penghargaan, bahkan
dengan adanya penghargaan itu manusia akan lebih bersemangat dalam berkarya
untuk mencapai kemajuan. Keinginan manusia untuk mendapat penghargaan itu oleh
Gerakan Pramuka dijadikan suatu sistem, dalam hal ini Sistem Tanda Kecakapan,
untuk mengembangkan dan meningkatkan kesehatan jasmani-rokhani, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman para Pramuka.
c. Dalam rangka melaksanakan Sistem
Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan Pramuka menggunakan tanda penghargaan antara
lain berupa Tanda Pramuka Garuda.
d. Tanda Pramuka Garuda dimaksud untuk
mendorong usaha dan merangsang minat anak didik ke arah terbentuknya manusia
seutuhnya.
Pt.
2. Ruang Lingkup
Petunjuk
Penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang berhubungan dengan Pramuka
Garuda, yaitu :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan Sasaran
c. Syarat-syarat, hak dan kewajiban
d. Tim Penilai dan cara menilai
e. Macam, jenis bahan, bentuk dan
warna serta arti gambar
f. Ketentuan dan tempat pemakaian Tanda
Pramuka Garuda
g. Upacara pemberian Tanda Pramuka
Garuda
h. Penutup.
Pt.
3. Pengertian
a. Pramuka Garuda ialah seorang
Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi persyaratan serta
memiliki Tanda Parmuka Garuda.
b. Tanda Pramuka Garuda adalah :
1) tanda kecakapan tertinggi yang
diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
2) sebagai alat yang mempunyai nilai
pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
c. Syarat-syarat Pramuka Garuda adalah
ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda
Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan usianya.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pt.
4. Tujuan
Tujuan
pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para
Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh :
a. mengamalkan Satya dan Darma
Pramuka.
b. melatih diri sehingga dapat menjadi
teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda lain.
Pt.
5. Sasaran
Sasaran
pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah :
a. Menggiatkan setiap Pramuka untuk
berusaha meningkatkan kecakapan dan keterampilan, sikap dan tindakannya,
sehingga dapat mempersiapkan diri menjadi tenaga pembangun bangsa dan negara.
b. mewujudkan usaha kegiatan
pendidikan bagi para remaja untuk menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
c. menarik minat Pramuka, anak-anak
dan pemuda lain agar mengikuti jejak Pramuka Garuda.
BAB III
SYARAT-SYARAT, HAK DAN
KEWAJIBAN
Pt.
6. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang
Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang baik dalam
Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai
dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
b. Telah menyelesaikan SKU tingkat
Siaga Tata.
c. Telah memiliki Tanda Kecakapan
Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda
Kecakapan Khusus.
d. Dapat menunjukkan hasta karya
buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah mengikuti Pesta Siaga,
sedikitnya dua kali.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya
di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Pt.
7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang
Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang baik dalam
Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya,
sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Telah menyelesaikan SKU tingkat
Penggalang Terap.
c. Telah memiliki Tanda Kecakapan
Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga
bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua
macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a)
TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b)
TKK Pengatur Rumah
c)
TKK Juru Masak.
d)
TKK Berkemah.
e)
TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g)
TKK Juru Kebun
h)
TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan,
berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di
antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
d. Dapat menunjukkan hasta karya
buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya lima
macam bahan.
e. Pernah mengikuti Jambore,
Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat mempertunjukkan kecakapannya
di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
h. Dapat menjalankan salah satu cabang
olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang
olah raga lainnya.
i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat.
Pt.
8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang
Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang baik dalam
gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat,
sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat
Penegak Laksana.
d. Telah memiliki Tanda Kecakapan
Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang
Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam
TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a)
TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b)
TKK Pengatur Rumah
c)
TKK Juru Masak.
d)
TKK Berkemah.
e)
TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g)
TKK Juru Kebun
h)
TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan,
berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di
antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali
mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat
ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat
bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
g. Dapat membuktikan dirinya sebagai
penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h. Dapat mempertunjukkan kecakapannya
di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu
menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu
cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam,
bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
j. Pernah ikut serta dalam kegiatan
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan
masyarakat di lingkungannya.
Pt.
9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega
Seorang
Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang baik di rumah,
di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai
dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami Undang-undang Dasar 1945
dan GBHN.
c. Telah menyelesaikan SKU tingkat
Pandega.
d. Sedikit-dikitnya telah tiga kali
mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan
Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau
internasional.
2) Perkemahan Wirakarya atau
Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara,
Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau
daerah.
3) Integrasi masyarakat atau
peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka
Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara
perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali
ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan
penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna, Perkemahan Wirakarya,
Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
e. Sedikit-dikitnya telah tiga kali
ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek
pembangunan dan lain-lain.
Pt. 10. Hak dan Kewajiban
a. Seorang Pramuka yang telah memenuhi
syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan sebagai Pramuka Garuda,
dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
b. Untuk menghargai usaha yang
sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda kepada yang berhak,
dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk Gugus depan Gerakan Pramuka
di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dilaksanakan oleh Kepala
Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia
setempat selaku Kamabigus.
d. Seorang Pramuka yang telah menerima
Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
1) menjaga nama pribadi dan
meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun
bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
2) Mendorong, membantu dan menggiatkan
teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
BAB IV
TIM PENILAI DAN CARA
MENILAI
Pt. 11. Tim Penilai
a. Penilai seorang calon Pramuka
Garuda adalah suatu tim yang diangkat oleh Ketua Kwartir, dan terdiri dari
Pembina Satuannya, Pembina Gugusdepan, Andalan, orang tua dan tokoh masyarakat
setempat.
b. Khusus untuk Gugusdepan di luar
negeri Tim Penilai dapat diangkat oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan.
c. Tim Penilai dibentuk atas
permintaan Pembina Gugusdepan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
Pt. 12. Tugas Pembina Pramuka
a. Setiap Pembina Pramuka wajib
mendorong, membimbing, dan membantu anak didiknya, agar mereka tertarik dan
giat berusaha untuk menjadi Pramuka Garuda.
b. Setiap Pembina Pramuka wajib
memberi keterangan tertulis yang sesungguhnya tentang diri calon Pramuka Garuda
kepada Tim Penilai.
Pt. 13. Cara Penilai
a. Dalam menilai seorang calon Pramuka
Garuda Tim Penilai wajib memperhatikan :
1) Keadaan lingkungan setempat.
2) Keadaan dan sifat calon Pramuka
Garuda, yaitu :
a)
putera atau puteri ;
b)
usia ;
c)
keadaan jasmani dan rokhani ;
d)
bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan ;
e)
usaha yang telah dilakukan.
3) Keterangan tertulis dari
pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda,
antara lain dari guru, orang tua/wali, dan lain-lainnya.
b. Pada pokoknya penilaian atas calon
Pramuka Garuda dilakukan untuk perorangan.
c. Penilaian atas calon Pramuka Garuda
dilakukan dengan cara :
1) wawancara langsung ;
2) pengamatan langsung ;
3) membaca dan mendengar keterangan
dari pihak ketiga ;
4) Mengisi formulir penilaian Pramuka
Garuda.
BAB V
MACAM, JENIS BAHAN,
BENTUK, GAMBAR,
WARNA DAN ARTI GAMBAR
Pt. 14. Macam
Tanda Pramuka Garuda terdiri 4 macam,
yaitu :
a. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka
Siaga.
b. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka
Penggalang.
c. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka
Penegak.
d. Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka
Pandega.
Pt. 15. Jenis Bahan
a. Tanda Pramuka Garuda asli dibuat
dari logam berwarna emas, yang digantungkan pada pita kain.
b. Tanda Pramuka Garuda duplikat
dibuat dari kain.
Pt. 16. Bentuk, Gambar dan Warna
a. Tanda Pramuka Garuda dari logam
berbentuk segi lima
beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dan berbingkai selebar 2
mm.
b. Di tengah bentuk segi lima tersebut
terdapat gambar relief (gambar timbul) seekor burung garuda dengan sayap
terbuka, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai pita yang
digenggam oleh kedua cakarnya bertulis “SETIA - SIAP - SEDIA”.
c. Warna bingkai, burung garuda dan
pita adalah kuning emas. Warna tulisan hitam. Warna dasar/latar belakang
adalah:
1) hijau untuk Pramuka Siaga,
2) merah untuk Pramuka Penggalang,
3) Kuning untuk Pramuka Penegak,
4) Coklat untuk Pramuka Pandega.
d. Pita kalung lebar ukuran ± 2,5cm x 60 cm, berwarna :
1) putih di sisi tepinya (kiri dan
kanan) selebar ±
0,4 cm
2) merah ditengah selebar 1,7 cm
3) panjang pita jika dikenakan, Tanda
Pramuka Garuda tepat di ujung tulang dadanya.
e. Tanda Pramuka Garuda dari kain,
mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan, dan ukuran yang sama dengan
ketentuan-ketentuan di atas, hanya tidak menggunakan atau digantungkan pada
pita.
Pt. 17. Arti Gambar
a. Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.
b. Gambar garuda terbang menggambarkan
kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak
dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya dan berpegang pada semboyan
“Setia – Siap – Sedia” .
c. Pada masing-masing sayap terlukis
17 bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada pangkal sayap dan dada
terdapat 45 helai. Ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus
bersemangat perjuangan atas dasar nilai-nilai 17-8-45.
d. Arti semboyan :
1) Setia artinya seorang
Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan, bangsa dan negara, pimpinan dan
keluarganya.
2) Siap artinya seorang Pramuka Garuda
akan selalu siap untuk berbuat kebajikan dan berbuat jasa setiap waktu.
3) Sedia artinya seorang Pramuka
Garuda akan selalu mempunyai rasa kesediaan atau keikhlasan untuk berbakti.
BAB VI
KETENTUAN DAN TEMPAT
PEMAKAIAN
TANDA PRAMUKA GARUDA
Pt. 18. Ketentuan Pemakaian
a. Tanda Pramuka Garuda hanya
dikenakan di pakaian seragam Pramuka, ketika Pramuka Garuda itu melakukan kegiatan
Pramuka bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka
Pandega.
b. Seorang Pramuka sebagai seorang
Pembina, Pembantu Pembina, Andalan, Pembantu Andalan, atau Majelis anggota
Pembimbing tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda di pakaian seragam
Pramukanya.
c. 1) Seorang Pramuka
Penggalang Ramu dan Rakit tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda
untuk Pramuka Siaga.
2) Seorang Pramuka Penegak tidak
dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga dan Pramuka
Penggalang.
3) Seorang Pramuka Pandega tidak
dibenarkan mengenakan Tanda Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga, Pramuka
Penggalang dan Pramuka Pandega.
Pt. 19. Tempat Pemakaian
Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur
sebagai berikut :
a. Pada upacara-upacara resmi Tanda
Pramuka Garuda dari logam digantungkan di muka dada dengan pita berwarna merah
putih. Pita ini dikalungkan di leher, bagian dibelakang leher di letakkan di
bawah/tertindih oleh setangan leher, bagian di muka dada diletakkan di atas/di muka
setangan leher.
b. Pada kegiatan sehari-hari Tanda
Pramuka Garuda dari kain ditempelkan di dada sebelah kanan, diatas saku, di
atas bintang tahunan, tigor dan lain-lainnya.
BAB VII
UPACARA PEMBERIAN TANDA
PRAMUKA GARUDA
Pt. 20. Upacara
a. Seorang Pramuka yang telah
ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka
Garuda yang diberikan pada suatu upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.
b. Sebelum penyematan Tanda Pramuka
Garuda, maka yang bersangkutan harus melakukan berdoa menurut keyakinan
agamanya, lalu mengulangi mengucapkan Dwisatya atau Trisatya yang disaksikan
oleh semua yang hadir.
c. Diharapkan hadir pada upacara
tersebut selain Pembina Satuan dan teman-teman Pramuka, juga orang tua, guru,
atasan/pimpinan kantornya, dan orang-orang lain yang erat hubungannya dengan
pribadi yang bersangkutan.
Pt. 21. Waktu
Hendaknya diusahakan
agar upacara tersebut dilakukan pada hari-hari yang bersejarah bagi negara,
masyarakat, agama atau bagi dirinya (misalnya hari ulang tahunnya dan
sebagainya).
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pt. 22. Penutup
Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 31 Juli 1984.
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar