KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR : 088 TAHUN 1974
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SYARAT KECAKAPAN UMUM
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka:
Menimbang
: 1. bahwa Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat-starat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan
Penegak (Putera dan Puteri) lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 6 Tahun 1963, tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia
sekarang ini ;
2. bahwa Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan,
Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, memutuskan supaya
syarat-syarat untuk mencapai tanda kevakapan umum disesuaikan dengan situasi
dan kondisi di seluruh Indonesia, sehingga dapat dicapai oleh semua Pramuka
pada satuan-satuan di kota besar maupun di desa-desa ;
3. bahwa oleh karena itu perlu mengganti Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka No. 6 Tahun 1963, tentang Syarat-syarat Kecakapan Umum bagi
Siaga, Penggalang dan Penegak (Putera dan Puteri).
Mengingat : 1.
Keputusan Musyawarah Majelis
Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20
Oktober 1970.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka,
Pasal 9.
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, Pasal 34 dan 39.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6
Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum
bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).
MEMUTUSKAN
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan
Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).
Kedua : Petunjuk
Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum Pramuka, sebagaimana
terlampir.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta,
Pada
tanggal 24 Oktober 1974,
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Ketua
Kwartir Nasional Harian,
M.
Sarbini
Letjen
TNI
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 088/KN/74
TAHUN 1974
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT-SYARAT
TANDA KECAKAPAN UMUM
BAB I
PENGERTIAN
Pt. 1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah
salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang
dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal
39.
Pt. 2. Syarat-syarat tanda kecakapan
umum, disingkat SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka,
putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa.
BAB II
TUJUAN
Pt. 3. Tujuan SKU adalah merangsang dan
mendorong para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang
berguna bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.
BAB III
PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT
Pt. 4. SKU disusun menurut pembagian golongan
usia para Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
Pt. 5. SKU untuk Pramuka golongan
Siaga, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Siaga Mula.
b. Tingkat Siaga Bantu.
c. Tingkat Siaga Tata.
Pt. 6. SKU untuk Pramuka golongan
Penggalang, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penggalang Ramu.
b. Tingkat Penggalang Rakit.
c. Tingkat Penggalang Terap.
Pt. 7. SKU untuk Pramuka golongan
Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:
a. Tingkat Penegak Bantara.
b. Tingkat Penegak Laksana.
Pt. 8. SKU untuk Pramuka golongan
Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega
BAB IV
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA
Pt. 9. Untuk mencapai tingkat Siaga
Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan
Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
2. Hafak dan mengerti isi Dwi Darma
dan Dwi Satya.
3. Dapat memberi salam Pramuka.
4. Tahu arti kiasan warna-warna
bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu
bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.
5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu
mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.
6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka
pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu
kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
7. Memiliki buku Tabanas, Buku
Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
8. Setia membayar uang iuran kepada
Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya
sendiri.
9. Selalu berpakaian rapi dan
memelihara kebersihan badan.
10. a. Untuk Siaga yang beragama Islam
:
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat
(2) Dapat mengucap Surat Al-Fatikhah
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik
:
(1) Dapat membuat tanda salib
(2) Dapat mengucap do’a harian
(3) Dapat menyanyikan 3 buah lagu
Gereja
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan
:
(1) Hafal Yahya 3:16
(2) Dapat berdo’a sederhana
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
(1) Mengetahui nama agama yang
dianutnya
(2) Mengetahui tentang cara dan
alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
(1) Mengetahui nama agama yang
dianutnya
(2) Hafal Trisarana.
Pt. 10. Untuk mencapai tingkat Siaga
Bantu, seorang Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan
Perindukan sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dwi
Darma dan Dwi Satya.
3. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka
4. Dapat memelihara bendera kebangsaan
Indonesia.
5. Tahu nama Negara, Ibukota Negara,
Kepala Negara Republik Indonesia.
6. Hafal Pancasila.
7. Tahu nama dan alamat Kepala Desa
dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
8. Dapat membaca jam.
9. Dapat menunjuk sedikitnya 4 mata
angin
10. a. Dapat menjalankan
latihan-latihan keseimbangan
b. Dapat melempar dan menerima
lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.
11. Dapat membuat dan menggunakan
simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.
12. Memiliki buku Tabanas, Buku
Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara
teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak
menjadi Siaga Mula.
13. Setia membayar uang iuran kepada
Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya
sendiri.
14. Memelihara sedikitnya satu macam
tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2
bulan.
15. Memelihara kebersihan salah satu
ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
16. Dapat mencuci dan melipat
pakaiannya sendiri.
17. a. Untuk Siaga yang beragama Islam
:
(1) Dapat menyebut Rukun Iman
(2) Dapat menyebut Rukun Islam
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik
:
(1) Tahu Syahadat Katholok, do’a pagi,
dan do’a malam
(2) Mengetahui riwayat hidup salah
satu orang suci Katholik
(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Natal
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan
:
(1) Dapat menyanyikan 3 nyanyian
Kristen
(2) Hafal do’a Bapa Kami
(3) Tahu sebuah hikayat dari Al Kitab
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Dapat menyebut tujuan hidup agama
Hindu
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Telah melakukan kebaktian agama Budha,
baik sendiri maupun bersama-sama.
Pt. 11. Untuk mencapai tingkat Siaga
Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan
Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Dapat memperlihatkan cara
mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.
3. Tahu beberapa hari raya Nasional
dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.
4. Tahu sejarah lagu kebangsaan
Indonesia Raya.
5. Tahu arti lambang Negara Republik
Indonesia.
6. Tahu nama negara-negara tetangga
dan bendera kebangsaannya.
7. a. Untuk Puteri:
Dapat memasang buah baju dan
menyalakan api
b. Untuk putera:
Dapat membuat dua macam hasta karya
dengan macam bahan yang berbeda.
8. Dapat menyampaikan berita secara
lisan.
9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk
memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada
dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.
10. Tahu bahan makanan yang bernilai
gizi.
11. Melakukan salah satu cabang
olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
12. Tahu beberapa macam penyakit
menular.
13. Memelihara kebersihan salah satu
ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.
14. Dapat menyajikan satu macam
kegiatan seni budaya.
15. Tahu adat sopan santun pergaulan
Indonesia.
16. Hemat dan cermat dengan segala
miliknya.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku
Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara
teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak
menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya
dari usahanya sendiri.
18. Setia membayar uang iuran kepada
Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari
usahanya sendiri.
19. Memiliki sedikitnya satu Tanda
Kecakapan Khusus.
20. a. Untuk Siaga yang beragama Islam
:
(1) Melakukan Sholat.
(2) Dapat mengucap do’a-do’a harian.
b. Untuk Siaga yang beragama Katholik
:
(1) Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a
Cinta Kasih, dan do’a Tobat.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan tahu
arti konsekrasi
(3) Mengenal nama Pastor Paroko dan
nama Uskup setempat.
c. Untuk Siaga yang beragama Protestan
:
(1) Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)
(2) Dapat mengucap dan mempergunakan
do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(3) Mengikuti Sekolah Minggu, atau
Asuhan Rokhani di sekolah.
d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :
Hafal Tri Rina dan nama empat buah
Kitab Suci Hindu yang pokok.
e. Untuk Siaga yang beragama Budha :
Hafal Parita wajib : (1) Parita
Pancasila.
(2) Parita Puja.
BAB V
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG
Pt. 12. Untuk mencapai tingkat Penggalang
Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan
Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
2. Hafal dan mengerti isi Dasa Darma
dan Tri Satya.
3. Dapat memberi salam Pramuka dan
tahu maksud penggunannya.
4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
5. Tahu cara menggunakan bendera
kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
6. a. Dapat dengan hafal menyanyikan
lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di
muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu
kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu upacara.
b. Tahu sejarah lagu kebangsaan
Indonesia Raya.
7. Hafal Pancasila dan tahu artinya.
8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu
mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.
9. Tahu struktur organisasi dan
tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
10. Dapat berbaris
11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah
mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.
12. Dapat membuat dan menggunakan
simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat
menyusuk tali.
13. Dapat menyampaikan berita secara
lisan.
14. Dapat mengumpulkan keterangan
untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya
kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
15. Selalu berpakaian rapi dan
memelihara kesehatan badan.
16. a. Untuk puteri : Dapat mengatur
meja makan, atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu.
b. Untuk putera : Dapat membuat 2
macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
17. Memiliki buku Tabanas, Buku
Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
18. Setia membayar uang iuran kepada
Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya
sendiri.
19. a. Untuk Penggalang yang beragama
Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat
dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun
Islam.
(3) Melakukan sholat berjama’ah.
b. Untuk Penggalang yang beragama
Katholik :
(1) Dapat mengucap do’a harian dan
do’a Rosario, dan tahu artinya.
(2) Mengikuti Missa Kudus, dan putera
dapat menjadi pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.
(3) Dapat menyanyikan 3 lagu Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama
Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan
salah satu nyanyian Kristen.
(2) Dapat menceriterakan dua hikayat
dari Alkitab.
(3) Dapat mengucap dan mempergunakan
do’a sederhana pada kesempatan tertentu.
(4) Tahu hari-hari Raya Kristen.
d. Untuk Penggalang yang beragama
Hindu :
(1) Hafal Panca Maha Yadnya.
(2) Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
e. Untuk Pengalang yang beragama Budha
:
(1) Dapat melakukan kebaktian agama
Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanussati.
(2) Hafal Vihara Gita wajib : Tri
Ratna dan Malam Suci Waisak.
Pt. 13. Untuk mencapai tingkat
Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan
Pasukan sebagai Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu struktur organisasi dan
tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.
4. Tahu arti lambang Negara Republik
Indonesia.
5. Tahu hari-hari Raya Nasional dan
sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.
6. Tahu susunan Pemerintah Daerah
Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa
tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
7. Pernah ikut serta kerja bakti
gotong royong yang ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di
tempat ibadah, atau di tempat lain.
8. Dapat hafal menyanyikan di muka
Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu
Sud), Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat sampai
ke Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.
9. Dapat menyajikan sedikitnya satu
macam kegiatan seni budaya.
10. Tahu adat sopan santun pergaulan
Indonesia.
11. Dapat memimpin barisan Pramuka.
12. Dapat menerima dan mengirim berita
dengan isyarat Morse atau isyarat Semaphore.
13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil
pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.
14. Dapat memberi pertolongan pertama
pada kecelakaan ringan.
15. Jika di sekitar tempat tinggalnya
ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.
16. Tahu bahan-bahan makanan yang
bernilai gizi.
17. Tahu beberapa macam penyakit
menular.
18. Memelihara kebersihan salah satu
ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di
tempat lain.
19. Dapat memasak makanan di
perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
20. Melakukan salah satu cabang
olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Hemat dan cermat dengan segala
miliknya.
22. Memiliki buku Tabanas, Buku
Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara
teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak
menjadi Penggalang Ramu.
23. Setia membayar iuran kepada
Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya
sendiri.
24. Pernah memelihara sedikitnya satu
macam tanaman berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama
kira-kira 2 bulan.
25. Dapat membuat peta lapangan dan
sketsa pemandangan.
26. Sudah pernah berkemah
sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. a. Untuk Penggalang yang beragama
Islam :
(1) Hafal dan dapat membaca doa
harian.
(2) Tahu riwayat singkat Nabi Muhammad
sa.w.
b. Untuk Penggalang yang beragama
Katholik :
(1) Mengetahui siapa Kristus.
(2) Dapat berdo’a dengan kata-katanya
sendiri.
(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu
Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama
Protestan :
(1) Mengetahui makna do’a, dan dapat
menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.
(2) Mengetahui pembagian Alkitab, dan
dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama dan
Perjanjian Baru.
(3) Hafal dan mengerti Hukum
Penyuruhan.
(4) Tahu riwayat seorang hamba Allah
dalam Alkitab..
d. Untuk Penggalang yang beragama
Hindu :
(1) Hafal Pranayama.
(2) Hafal Asta Brata.
e. Untuk Penggalang yang beragama
Budha :
(1) Dapat melakukan kebaktian
hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.
(2) Hafal Parita wajib : Terimalah
Karmamu dan Chattamanavaka Vimana Catha.
Pt. 14. Untuk mencapai tingkat
Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Rajin dan giat mengikuti latihan
Pasukan sebagai Penggalang Rakit, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.
2. Tahu arti dan sejarah Sumpah
Pemuda.
3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
4. Mengetahui tentang Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
5. Tahu tempat-tempat penting di
Kecamatan tempat tinggalnya.
6. Membuktikan perhatiannya terhadap
industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan tangan
yang berguna.
7. Sekurang-kurangnya dua kali permah ikut
kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di
kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; atau pernah membantu lembaga
seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas,
isi, berat, kecepatan, suhu, dan sebagainya.
9. Dapat membuat peta pita.
10. Dapat menentukan arah mata angin
tanpa menggunakan kompas.
11. Dapat merencanakan dan
mempersiapkan rapat kecil.
12. Dapat membuat alat rumahtangga
yamng sederhana.
13. Dapat memberi pertolongan pertama
pada kecelakaan.
14. Dapat. Dapat menerapkan
pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamarmandi-cuci-kakus di
perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
15. Melakukan salah satu cabang
olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah
satu cabang polahraga lain, serta tahu peraturan mainnya.
16. Memiliki buku Tabanas, Buku
Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara
teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak
menjadi Penggalang Rakit, dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari
usahanya sendiri.
17. Setia membayar iuran kepada
Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang seluruhnya atau sebagian
diperolehnya dari usahanya sendiri.
18. Pernah membantu dalam menjalankan
administrasi keuangan Gugusdepannya.
19. a. Untuk puteri : Pernah mengurus
suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera : Sudah pernah
berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut, dengan melaksanakan tugas-tugas
yang diberikan oleh Pembinanya.
20. Dapat menampilkan satu macam
kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapan penonton
lainnya..
21. Memiliki sedikitnya satu Tanda
Kecakapan Khusus..
22. a. Untuk Penggalang yang beragama
Islam :
(1) Tahu hari-hari Raya Islam.
(2) Dapat bertindak sebagai Imam dalam
sholat berjama’ah di perkemahan.
b. Untuk Penggalang yang beragama
Katholik :
(1) Tahu arti Missa Kudus, dan
bagian-bagiannya yang penting.
(2) Tahu alat-alat kebaktian Gereja
dan warna-warna lilin Turgi.
(3) Tahu hirarkhi Gereja.
c. Untuk Penggalang yang beragama
Protestan :
(1) Dapat memimpin nyanyian Kristen
dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.
(2) Dapat memimpin do’a dalam
pertemuan-pertemuan Penggalang.
(3) Hafal dan mengerti Hukum Kasih
(Lukas 10 : 27 dan Matius 22 : 37 : 40).
(4) Hafal 12 Pengakuan Iman Rasuli.
d. Untuk Penggalang yang beragama
Hindu :
Mengenal beberapa jenis Manusya
Yadnya.
e. Untuk Penggalang yang beragama
Budha :
(1) Hafal Parita wajib : Ettavata dan
Vihara Gitta Jayamanggala Gatha.
(2) Melakukan Samadhi : Metta Bhavana,
atau Samatha Bavana.
BAB VI
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENEGAK
Pt. 15. Untuk mencapai tingkat Penegak
Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti latihan
Ambalan Penegak.
2. Telah mempelajari dan menyetujui
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3. Mengerti dan bersungguh-sungguh
mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.
4. Dapat memberi salam Pramuka dan
tahu maksud dan penggunannya.
5. Tahu tanda-tanda pengenal dalam
Gerakan Pramuka.
6. Tahu struktur organisasi dan
Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
7. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
8. Tahu arti Pancasila.
9. Tahu sejarah dan arti kiasan
warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan
menurunkannya dalam upacara.
10. Dapat dengan hafal menyanyikan
lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu
sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan
pada suatu upacara.
11. Tahu arti lambang Negara Republik
Indonesia.
12. Biasa berbahasa Indonesia di waktu
mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.
13. Tahu arti dan sejarah Sumpah
Pemuda.
14. Tahu perjuangan bangsa Indonesia
dan rencana pembangunan Pemerintah.
15. Tahu susunan Pemerintah Republik
Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.
16. Dapat berbaris.
17. Selalu berpakaian rapi, meme;ihara
kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
18. Tahu pentingnya bahan-bahan
makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan untuk
sedikitnya 5 orang.
19. Tahu tentang penyakit-penyakit
rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.
20. Melakukan salah satu cabang
olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
21. Tahu adat sopan santun pergaulan
Indonesia.
22. Memiliki buku Tabanas.
23. Setia membayar uang iuran kepada
Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya
sendiri.
24. Menguasai suatu keterampilan di
bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri,
tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.
25. Dapat membaca jam dan menggunakan
kompas.
26. Sudah pernah berkemah
sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
27. Pernah ikut serta kerjabakti
gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.
28. a. Untuk Penegak yang beragama
Islam :
(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat
dan tahu artinya.
(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun
Islam.
(3) Melakukan sholat berjama’ah.
(4) Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.
b. Untuk Penegak yang beragama
Katholik :
Tahu
sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen
Pengakuan Dosa (Tobat).
c. Untuk Penegak yang beragama
Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4
nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap do’a sederhana pada
kesempatan tertentu.
(3) Bersedia memimpin kelompok
mempelajari Alkitab.
(4) Mengetahui sekedar
peraturan-peraturan Gereja.
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.
(2) Tahu arti Wiweka, Sastra, Aksara,
dan mengerti arti Tat Twam Asi.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka
golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.
(2) Mengerti dan dapat menyanyikan
Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan
Penegak.
Pt. 16. Untuk mencapai tingkat Penegak
Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti
pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara.
2. Dapat memberi penjelasan tentang
Dasa Darma dan Tri Satya.
3. Tahu sejarah pendidikan kepramukaan
di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa dan negara dewasa ini.
4. Tahu tentang gerakan kepramukaan
sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka sedunia.
5. Mengetahui tentang Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam organisasi itu.
6. Bersungguh-sungguh mengamalkan
Pancasila.
7. Dapat dengan hafal menyanyikan
lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU
tingkat Penggalang Rakit.
8. Tahu tentang upacara-upacara adat
di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan, penerimaan tamu
terhormat, dll.
9. Tahu cara merawat dan mengebumikan
jenazah.
10. Dapat memimpin barisan Pramuka.
11. Dapat memberi pertolongan pertama
pada kecelakaan.
12. Jika di tempat tinggalnya ada
pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.
13. Melakukan salah satu cabang
olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah
satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan permainannya.
14. a. Untuk puteri : Mengurus suatu
rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
b. Untuk putera : Berjalan kaki selama
2 hari berturut-turut.
15. Dapat menampilkan satu macam
kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapam
penonton-penonton lain.
16. Menjalankan suatu proyek produktif
di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain, secara perorangan
atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil karyanya.
17. Mengadakan peninjauan di wilayah
kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah pembangunan,
membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai kesimpulan-kesimpulan dan
saran-saran.
18. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah
ikut serta kerja bakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di
sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; dan pernah membantu
lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
19. Dapat merencanakan, mempersiapkan,
serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah rapat.
20. a. Memiliki buku Tabanas, dan
sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama
sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian
daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.
b. Untuk putera : Berjalan kaki selama
2 hari berturut-turut.
21. Setia membayar uang iuran kepada
Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari usahanya sendiri.
22. Pernah membantu dalam menjalankan
administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi keuangan lainnya.
23. Membantu Pembina Siaga atau
Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan
Penggalang.
24. Memiliki sedikitnya satu Tanda
Kecakapan Khusus
25. a. Untuk Penegak yang beragama
Islam :
(1) Tahu syarat-syarat, rukun-rukun,
dan yang membatalkan sholat, serta melakukan sholat sehari-hari.
(2) Mengetahui riwayat Nabi Muhammad
saw.
b. Untuk Penegak yang beragama
Katholik :
(1)
Dapat memimpin do’a dan bernyanyi bersama.
(2)
Dapat menolong orang sakit secara rokhaniah (sakramen orang sakit)
(3)
Memahami arti kematian.
(4)
Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang meninggal.
c. Untuk Penegak yang beragama
Protestan :
(1) Turut serta dalam kesaksian dan
pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya..
(2) Bersedia mengikuti pengajaran
agama (Katekhesasi).
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Tahu arti Dhayana, Yoga, Samadhi.
(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah
tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan
golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
(1) Tahu arti Panca Sadha.
(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah
tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan
golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha.
BAB VII
SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA
Pt. 17. Untuk mencapai tingkat
Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Rajin dan aktif mengikuti latihan
Racana Pandega.
2. Dapat memberi penjelasan tentang
arti Pancasila.
3. Menjadi Pembantu Pembina Penggalang
atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Bagian
Dasar,
4. a. Untuk Penegak yang beragama
Islam :
(1) Dapat menyiapkan sholat berjamaah,
dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan, serta petugas-petugas
yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar Islam setempat.
(2) Dapat membantu seorang calon Siaga
atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat
Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang
pendidikan agama Islam.
b. Untuk Penegak yang beragama
Katholik :
(1)
Dapat memimpin do’a atau persembahyangan bersama di lingkungannya.
(2) Tahu peraturan agama Katholik
dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
(3)
Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen Imamat.
(4) Dapat membantu seorang calon Siaga
atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat
Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang
pendidikan agama Katholik.
c. Untuk Penegak yang beragama
Protestan :
(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4
nyanyian Kristen.
(2) Dapat mengucap do’a dalam suatu
pertemuan.
(3) Dapat memimpin suatu kelompok
mempelajari Alkitab.
(4) Dapat membantu seorang calon Siaga
atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat
Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang
pendidikan agama Protestan.
d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :
(1) Dapat membantu seorang calon Siaga
atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat
Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang
pendidikan agama Hindu.
(2) Mengetahui dan dapat memimpin tata
cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.
e. Untuk Penegak yang beragama Budha :
Dapat
membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk
Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat
Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Budha.
BAB VIII
PENGUJI
Pt. 18. Penguji SKU adalah Pembina
Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.
Pt. 19. Pembina Pramuka atau Pembantu
Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18 dapat minta orang lain, yaitu
anggota ataupun bukan anggota Gerakan Pramuka, untuk menguji anak didiknya.
Pt. 20. Dianjurkan supaya
syarat-syarat tentang Satya dan Darma Pramuka diuji sendiri oleh Pembina
Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18.
BAB IX
CARA MENGUJI
Pt. 21. Dalam menguji SKU, Penguji
harus memperhatikan :
a.
Keadaan masyarakat setempat :
(1) Adat istiadat setempat.
(2) Kebiasaan penduduk setempat.
(3) Keadaan dan
kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.
(4) Pembatasan-pembatasan yang ada
setempat.
b.
Kemampuan yang dapat dicapai oleh Pramuka yang diuji :
(1) Jenis kelaminnya.
(2) Usianya.
(3) Keadaan jasmaninya.
(4) Bakatnya.
(5) Kecerdasannya.
(6) Sifat dan wataknya.
(7) Hasrat dan minatnya.
(8) Kebutuhannya.
(9) Keuletannya.
(10) Usaha yang telah dilakukannya.
Pt. 22. a. Ujian SKU dilakukan secara
perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok.
b. Ada mata ujian yang harus
dilaksanakan secara kelompok, tetapi penilaian tetap dijalankan pada
perorangan.
Pt. 23. Pembina Pramuka harus
membimbing, merangsang, dan membantu anak didiknya supaya anak didiknya itu
aktif berusaha memenuhi SKU..
Pt. 24. Pelaksanaan ujian SKU
dilakukan :
a. Dengan menguji mata-mata ujian satu
demi satu.
b. Dengan urutan mata ujian yang
dikehendaki oleh Pramuka yang diuji.
c. Pada waktu-waktu yang disepakati
bersama antara Penguji dan Pramuka yang diuji.
d. Sedapat-dapatnya dalam bentuk
praktek dan secara praktis.
Pt. 25. Tidak boleh seorang Pramuka
dinyatakan lulus SKU tanpa melalui ujian.
Pt. 26. Dalam melaksanakan ujian SKU,
Penguji harus mengusahakan adanya variasi, dengan mengingat Pt. 21, sehingga
anak-didik tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU,
umpamanya ujian SKU dilaksanakan dalam
suatu perkemahan Pasukan Penggalang.
Pt. 27. Dalam melaksanakan ujian SKU,
Penguji harus memperhatiakan pula segi-segi keamanan, keselamatan, dan batas
kemampuan jasmani Pramuka yang diuji.
BAB X
BAHAN DAN SARANA
Pt. 28. SKU merupakan syarat minimum
yang oelh Penguji SKU dapat dikembangkan, dengan mengingat Pt. 21, dan dengan
kebijaksanaan sehingga tidak menghambat kemajuan, tidak menjemukan, dan tidak
mematahkan semangat Pramuka yang diuji.
Pt. 29. Dalam menguji SKU supaya
digunakan sarana, bahan, dan alat-alat yang terdapat setempat, umpamanya :
a. Untuk mata ujian menabung, supaya
diusahakan sehingga anak-didik menabung dalam bank sebagai penabung Tabanas,
jika karena jarak ke bank itu terlalu jauh, atau karena sebab lain hal tersebut
tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku Tabungan
Pramuka, atau buku Tabungan Pelajar. Jika itupun tidak dapat dilaksanakan, maka
Pembina supaya menggunakan buku tabungan khusus yang hanya berlaku dalam
Gugusdepannya.
b. Untuk menguji hastakarya, sebagai
bahan dapat digunakan bamboo, kayu, rotan, tempurung, bahan pakaian, kapas,
tali, atau bahan lain yang terdapat setempat.
c. Untuk mata ujian berkemah, jika
tidak ada tenda, maka dapat digunakan gubuk dari daun-daunan atau dari bahan
lain.
d. Jika untuk mata ujian seni budaya
dialami kesulitan akan alat-alat perlengkapannya, maka dapat menggunakan
alat-alat perlengkapan yang seadanya.
Pt. 30. Tiap kali seorang Pramuka
lulus dalam suatu mata ujian SKU, maka Penguji membubuhkan tanda tanggannya
pada daftar mata ujian SKU dari Pramuka yang diuji.
BAB XI
PENUTUP
Pt. 31. Segala sesuatu tentang SKU
yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar