Pages

Subscribe:

About

Jumat, 24 Februari 2012

Tanda Penghargaan


Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
Pada Peserta Didik diberikan Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud dalam pembahasan disini yakni,  Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a.    Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b.    Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska )apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitia Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c.    Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor ) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
Sebenarnya sesuai dengan aturannya, tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Kegiatan dilakukan Pembina Pramuka ybs melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan, namun demikian untuk mempermudah prosesnya biasanya Panitia Penyelenggara telah mengemas pemberian tanda penghargaan tersebut sekaligus ke dalam satu kegiatan. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan. Setelah kegiatan selesai selain diberikan berupa Tanda Penghargaan, juga diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam ) bagi penerima/ pemegang yang berhak.
Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada kepada peserta didik dapat dilimpahkan kepada Panitia Penyelenggara atau Pembina Pramuka yang bersangkutan.

Bentuk, ukuran dan warna.
a. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimum 2 cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c. Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.

 
Penggunaan Tiska dan Tigor.
Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska ) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan sedangkan untuk (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik selain menanamkan kebanggaan pada yang berangkutan, juga diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan keteladanan dalam Gerakan Pramuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar