KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa
keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. :
KEP/08/V/1980
Nomor
: 050 Tahun 1980
tentang
kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan
kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor
079 Tahun 1980;
2. bahwa keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk
penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan
kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan
dewasa ini;
3. bahwa untuk itu
perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil
penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan
Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
3. Keputusan Bersama
Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol.
: Kep/08/V/1980
nomor :
050 tahun 1980
tentang
kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggraan
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Satuan Karya Pramuka;
Memperhatikan : 1.
Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran
kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya
Pramuka Bhayangkara
Kedua : mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan
ini
Ketiga : menginstruksikan kepada segenap jajaran
Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja
sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat : apabila kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana
mestinya
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan : di jakarta
Pada
tanggal : 25 Pebruari 1991
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 020 TAHUN 1991
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA
BHAYANGKARA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a. Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia agar menjadi
tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta tenaga kader
pembanguna yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat jasmani dan rokhani
b. Salah satu upaya
untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional
c. Tujuan
pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain untuk
meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat, serta mewujudkan
peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan menertibkan
lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan swasembada
d. Meningkatnya
kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat berperan serta dalam
pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat antara lain dengan :
1) tumbuhnya
ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap norma hukum dan
norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2) timbulnya
kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi
penyebab/sumber gangguan kamtibmas
3) adanya
sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta menanggulangi
setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban
masyarakat
4) adanya
kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus tertangkap
tangan sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri
5) adanya
kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam pengamanan
tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi
6) adanya
kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang terganggu akibat
konflik sosial kecelakaan dan bencana alam
e. Untuk
memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan tersebut, perlu
dibentuk Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana dan wahana guna
memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
f.
Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua
kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan
Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
g. Tujuan
petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman tindakan serta
kesatuan tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka
Bhayangkara
2.
Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Undang-undang
nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara RI
b. Undang-undang
nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan
Negara RI
c. Keputusan
presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto nomor 57 tahun
1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d. Keputusan
bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
no.pol.: kep/08/v/1980
nomor:050 tahun 1980
tentang
kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan
kepramukaan
e. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka
f.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
3.
Ruang Lingkup
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan upaya
membina dan mengembangkan Saka Bhayangkara dengan kata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Tujuan dan
sasaran
c. Organisasi
dan tatakerja
d. Keanggotaan
e. Hak
dan kewajiban
f.
Pelantikan dan pengukuhan
g. Kegiatan
dan sarana
h. Dewan
kehormatan
i.
Lambang
j.
Penutup
4.
Pengertian
a. Satuan
Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan,
kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan
bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif
sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional
b.
Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan
bangsa dan negara
c. Kebhayangkaraan adalah
kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka
menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan
melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d. Kamtibmas
adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan
tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan
perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan bebas dari gangguan pisik maupun
psikis (security)
- adanya rasa kepastian dan bebas dari
kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
- perasaan dilindungi dari segala macam bahaya
(safety)
- perasaan damai dan tentram lahir batin
(peace)
e.
Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan
dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-
tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan
secara teratur
-
ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang
berlaku
f. Satuan
Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya
pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan
nasional
BAB
II
TUJUAN
DAN SASARAN
5.
Tujuan
Tujuan
dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang
ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui
pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
6.
Sasaran
Sasaran
dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang
telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a. memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam
bidang kebhayangkaraan
b. memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum
dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c. memiliki
sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal,
serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d. memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap
perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e. mampu
memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan
Pramuka di gugusdepannya
f.
mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan
swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di
lingkungannya
g. mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang
terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
h. mampu
membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta
bersedia menjadi saksi
i.
mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat
konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya
BAB
III
ORGANISASI
DAN TATA KERJA
7.
Struktur Organisasi
a. Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun
dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang
kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja
Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka
Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b. Saka Bhayangkara
beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan
sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5
hingga 10 orang :
c. Saka
Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1) Krida
Pengamanan Lingkungan
2) Krida
Pengamanan Lalu Lintas
3) Krida TPTK
(Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4) Krida SAR
(Search And Rescue)
5) Krida
Pemadam Kebakaran
d. Setiap
krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara
dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e. Jika
satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan
angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
f.
Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya
Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g. Saka
Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri
dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa
instruktur
h. Jumlah
pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah
instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i.
Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua,
sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para
pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j.
Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin
Krida
k. Saka
Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh
Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l.
Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun
8.
Pimpinan
a. Dalam
usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka
Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada
kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b. Ditingkat
nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c. Ditingkat
daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d. Ditingkat
cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e. Ditingkat
ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f.
Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang
bersangkutan
9.
Tata Kerja
a. Pembina
dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam
hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b. Pelaksanaan
kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan
Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c. Agar
pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat
guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip
kegotongroyongan
d. Pembagian
tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap
orang yang bersangkutan
e. Secara
umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk
penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan
keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun
1989, pada tanggal 4 maret 1989)
BAB
IV
KEANGGOTAAN
10. Anggota
Anggota
Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.
Peserta didik :
1) Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka
Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus
tertentu
b. Anggota
dewasa :
1) Pamong
Saka Bhayangkara
2) Instruktur
Saka Bhayangkara
3) Pimpinan
Saka Bhayangkara
c. Pemuda
yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka
Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon
anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka
terdekat
11. Peminat
Peminat
Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang
menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan
12. Syarat
Anggota
a.
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela
dan tertulis
b. Bagi
pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang
tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka
setempat/terdekat
c.
Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin
tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi
anggota gugudepan asalnya
d. Bagi
Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang
terap
e.
Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir
Tingkat Dasar
f.
Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan
pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota
Saka Bhayangkara
g.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala
ketentuan yang berlaku
BAB
V
HAK
DAN KEWAJIBAN
13. Hak
Anggota
a. Semua
anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b. Semua
anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
14. Kewajiban
Anggota
Peserta
didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Menjaga
nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b. Rajin
mengikuti kegiatan sakanya
c. Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi
contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d. Menyebarluaskan
pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan
Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum
(sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e. Membayar
iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
15. Kewajiban Pemimpin
Krida
Pemimpin
krida berkewajiban :
a. Memimpin
kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b. Mewakili
kridanya dalam pertemuan dewan saka
c. Bekerjasama
dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan
dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang
kebhayangkaraan
d. Bekerjasama
dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan
anggota sakanya
e. Membayar
iuran dan mentaati segala peraturan sakanya
16. Kewajiban Dewan Saka
Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a. Melaksanakan
latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b. Melaksanakan
kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c. Melaksanakan
pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d. Menciptakan
pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan
menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e. Selalu
berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f.
Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g. Membayar
iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya
17. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama
dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan
menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem
among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi
motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan
anggota saka
c. Mengarahkan
peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d. Mendampingi
Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan
penilaian
e. Menyusun
dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui
pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f.
Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka
Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka
dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g. Meningkatkan
secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya
melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
h. Merencanakan
mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan
minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i.
Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
18. Kewajiban Instruktur Saka
Bhayangkara
Instruktur
Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama
dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka
dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan
sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh
tanggungjawab
b. Memberi
pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c. Memberi
dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan
pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan
Pramuka dan masyarakat
d. Menguji
kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e. Berusaha
meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang
kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin
hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f.
Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya
19. Kewajiban Pimpinan Saka
Bhayangkara
a. Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1) bersama
andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan
melaporkan kegiatan saka
2) membantu
Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
mendukung kegiatan saka
3) menjalin
hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di
wilayahnya
4) mengatur
dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5) bekerja
sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6) dengan
sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan,
mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti
pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) melaksanakan
kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8) memberikan
informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta
didiknya
9) menaati
segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
b. Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) Bersama
andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan
melaporkan kegiatan saka
2) Membantu
Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
mendukung kegiatan saka
3) Menjalin
hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya
diwilayahnya
4) Mengatur
dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5) Bekerja
sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6) Bersama
andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan
instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam
Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan
kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8) Mentaati
segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
c. Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1) Bersama
andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan
melaporkan kegiatan saka
2) Membantu
Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
mendukung kegiatan saka
3) Menjalin
hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain
diwilayahnya
4) Mengatur
dan mengkoordinasi kegiatan saka
5) Bekerja
sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6) Bersama
andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan
andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang
dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan
kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8) Menaati
segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
d. Pimpinan
Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) Bersama
andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai,
dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu
majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna
mendukung kegiatan saka
3) Menjalin
hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain
ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan
saka
4) Bekerja
sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5) Bersama
andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar
pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti
pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6) Merumuskan
kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7) Mengendalikan
dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8) Menaati
segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
BAB
VI
PELANTIKAN
DAN PENGUKUHAN
20. Pelantikan
a. Peserta
didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang
bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b. Pemimpin
Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan
berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c. Dewan
Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil
keputusan musyawarah saka
d. Pamong
Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir
Ranting/Cabang
e. Pemimpin
Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f.
Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g. Pemimpin
Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h. Pemimpin
Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional
21. Pengukuhan
a. Berdirinya
Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang
dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b. Sahnya
pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan
dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara
pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan
pula
BAB
VII
KEGIATAN
DAN SARANA
22. Sifat
dan Lingkup Kegiatan
Untuk
memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan
Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Kebhayangkaraan
secara umum
b. Kamtibmas
yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c. Bakti
masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara
nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara
swakarsa, swadaya dan swasembada
23. Bentuk dan Macam
Kegiatan
a. Latihan
saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b. Kegiatan
berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu,
misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan
lain sebagainya
c. Perkemahan
Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti
anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam
rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan
mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal
pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan
masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan
lain-lain
d. Lomba
Karya Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti
oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan,
pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e.
Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang
pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka
wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah
tertentu diikutsertakan
24. Tingkat Kegiatan
a.
Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka
Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. Kegiatan
berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan
kepentingannya
c.
Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali
selama satu masa bakti
d. Lokabhara
diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan
waktu :
1) Tingkat
ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat
cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat
daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat
nasional sekali dalam lima tahun
e.
Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan
ketentuan waktu :
1) Tingkat
ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat
cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat
daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat
nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya
25. Sarana
a. Pada
dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan
sarana lain yang ada setempat
b. Untuk
meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai
dengan keadaan setempat
c. Dengan
bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang
bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang
memadai, baik jumlah maupun mutunya
d. Untuk
tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat
penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka
Bhayangkara
26. Pembiayaan
Pembiayaan
untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. Iuran
anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh
anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b. Bantuan
pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c. Sumbangan
dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku
BAB
VIII
DEWAN
KEHORMATAN
27. Pembentukan,
Susunan dan Tugas
a. Seperti
halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka
Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama
baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b. Dewan Kehormatan
Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang
bersangkutan
c. Dewan
kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1) Seorang
ketua yang dijabat oleh peserta didik
2) Seorang
sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3) Dua
orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4) Seorang
penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d. Tugas
Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1) Mengambil
keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang
berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2) Memberi
hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan
pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e. Setelah
menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh
Pamong Saka Bhayangkara
BAB
IX
LAMBANG
28. Bentuk
Lambang
Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing
sisi 5 cm
29. Isi
Isi
lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Gambar
lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1) Perisai,
dengan ukuran gambar :
a) sisi atas =
3,5 cm
b) sisi miring =
1 cm
c) sisi miring atas kanan = 1 cm
d) garis tegak tinggi = 8 cm
e) garis tengah mendatar = 8 cm
2) Bintang
tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3) Obor,
dengan ukuran gambar :
a) Tangki
panjang = 1,5 cm
b) Tinggi
nyala api = 1 cm
b. Gambar
lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan
ukuran :
1) Garis
tengah kelapa = 1 cm
2) Tinggi
tunas = 2 cm
3) Panjang
akar = 0,5 cm
c.
Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
30. Warna
a.
Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b. Warna
dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c.
Warna tunas kelapa kuning tua
d. Warna
obor :
1) Nyala
api merah
2) Tangkai
obor bagian bawah putih
3) Tangkai
obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e.
Warna tiga bintang kuning tua
f.
Warna tulisan hitam
g.
Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm
31. Arti kiasan
lambang Saka Bhayangkara
a.
Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b. Bintang
tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik
kepolisian negara ri
c.
Obor melambangkan sumber terang sejati
d. Api
yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran
cahaya), yaitu :
1) Kesadaran
2) Kewaspadaan
(kewaskitaan)
3) Kebijaksanaan
e.
Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f.
Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan
perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha
memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan
keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan
pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
32. Pemakaian
a. Lambang
Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang
digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida,
Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti
kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat
lampiran)
b. Lencana
Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c. Tanda
pengenal Saka Bhayangkara
1) Tanda
pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang
bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2) Tanda
Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin
Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya
hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3) Tanda
Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d. Tanda
pengenal krida Saka Bhayangkara :
1)
Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara
berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan menurut
bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2)
Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang
bersangkutan
3)
Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan
tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4)
Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah
kanan
33. Penutup
Hal-hal
yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jakarta,
25 Februari 1991
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar