Pages

Subscribe:

About

Selasa, 21 Februari 2012

PP Saka Bhayangkara


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang     :     1.   bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor  Pol. : KEP/08/V/1980
                                    Nomor : 050 Tahun 1980
                                    tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;
2.      bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan dewasa ini;
3.      bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;

Mengingat       :     1.   Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3.      Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;
4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;
5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;


Memperhatikan     :  1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
2. Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama           :     mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
Kedua             :     mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
Ketiga             :     menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat
Keempat          :     apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya

                              Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan

                                                                        Ditetapkan      : di jakarta
                                                                        Pada tanggal   : 25 Pebruari 1991
                                                                        Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Letjen TNI (Purn) Mashudi

















LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 020 TAHUN 1991
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Umum

a.       Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia agar menjadi tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta tenaga kader pembanguna yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat jasmani dan rokhani
b.    Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional
c.    Tujuan pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat, serta mewujudkan peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan menertibkan lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan swasembada
d.     Meningkatnya kesdaran dan ketaatan hukum serta kemampuan masyarakat berperan serta dalam pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat antara lain dengan :
1)      tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap norma hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
2)      timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi penyebab/sumber gangguan kamtibmas
3)      adanya sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta menanggulangi setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
4)      adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus tertangkap tangan sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri
5)      adanya kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi
6)      adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang terganggu akibat konflik sosial kecelakaan dan bencana alam
e.       Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kebhayangkaraan tersebut, perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Bhayangkara yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
f.        Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara
g.       Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman tindakan serta kesatuan tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara

2.      Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a.       Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kepolisian Negara RI
b.      Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI
c.       Keputusan presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
d.      Keputusan bersama Kapolri dan Ka Kwarnas Gerakan Pramuka
      no.pol.: kep/08/v/1980
      nomor:050 tahun 1980
tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan
e.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
f.        Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka

3.      Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan upaya membina dan mengembangkan Saka Bhayangkara dengan kata urut sebagai berikut :
a.       Pendahuluan
b.      Tujuan dan sasaran
c.       Organisasi dan tatakerja
d.      Keanggotaan
e.       Hak dan kewajiban
f.        Pelantikan dan pengukuhan
g.       Kegiatan dan sarana
h.       Dewan kehormatan
i.         Lambang
j.        Penutup




4.      Pengertian

a.       Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional
b.      Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c.       Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d.      Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
-  perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
-  adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
-  perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
-  perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e.       Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
-         tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
-         ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f.     Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional










BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

5.      Tujuan

Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka

6.      Sasaran

Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a.       memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
b.      memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c.       memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d.      memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e.       mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f.        mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
g.       mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
h.       mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
i.         mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya


BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA

7.      Struktur Organisasi

a.       Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b.      Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c.       Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1)      Krida Pengamanan Lingkungan
2)      Krida Pengamanan Lalu Lintas
3)      Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4)      Krida SAR (Search And Rescue)
5)      Krida Pemadam Kebakaran
d.      Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e.       Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
f.        Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g.       Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
h.       Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i.         Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j.        Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k.      Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l.         Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun

8.      Pimpinan

a.       Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b.      Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c.       Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d.      Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e.       Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f.        Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan

9.      Tata Kerja

a.       Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b.      Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c.       Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
d.      Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
e.       Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)


BAB IV
KEANGGOTAAN

10.  Anggota

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.       Peserta didik :
1)      Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2)      Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
b.      Anggota dewasa :
1)      Pamong Saka Bhayangkara
2)      Instruktur Saka Bhayangkara
3)      Pimpinan Saka Bhayangkara
c.       Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka terdekat

11.  Peminat

Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan

12.  Syarat Anggota

a.       Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b.      Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka setempat/terdekat
c.       Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
d.      Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
e.       Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f.        Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
g.       Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

13.  Hak Anggota

a.       Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b.      Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku

14.  Kewajiban Anggota

Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b.      Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c.       Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d.      Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e.       Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

15.  Kewajiban Pemimpin Krida

Pemimpin krida berkewajiban :
a.       Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b.      Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c.       Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kebhayangkaraan
d.      Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e.       Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya

16.  Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara

      Dewan saka berkewajiban :
a.       Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b.      Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c.       Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d.      Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e.       Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f.        Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g.       Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya

17. Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara

      Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b.      Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota saka
c.       Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d.      Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
e.       Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f.        Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g.       Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
h.       Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i.         Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

18.  Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara

Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a.       Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b.      Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c.       Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d.      Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e.       Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f.        Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya

19.  Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara

a.       Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1)      bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2)      membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
4)      mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5)      bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6)      dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8)      memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9)      menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

b.      Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1)      Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4)      Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6)      Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8)      Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

c.       Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
1)      Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
4)      Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
5)      Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
6)      Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7)      Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
8)      Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara

d.      Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1)      Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2)      Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3)      Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4)      Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5)      Bersama andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6)      Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7)      Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8)      Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara








BAB VI
PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

20.  Pelantikan

a.       Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b.      Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c.       Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d.      Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f.        Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h.       Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional

21.  Pengukuhan

a.       Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b.      Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula

BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA

22.  Sifat dan Lingkup Kegiatan

Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.       Kebhayangkaraan secara umum
b.      Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c.       Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada

23.  Bentuk dan Macam Kegiatan

a.      Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b.     Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c.     Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d.      Lomba Karya Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e.       Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan

24.  Tingkat Kegiatan

a.       Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b.      Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya
c.       Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d.      Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :
1)      Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)      Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)      Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)      Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e.       Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :
1)      Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2)      Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3)      Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4)      Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya

25.  Sarana

a.       Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b.      Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c.       Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya
d.      Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara

26.  Pembiayaan

Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a.       Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b.      Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c.       Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d.      Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku

BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN

27.  Pembentukan, Susunan dan Tugas

a.       Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b.      Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c.       Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1)      Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2)      Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3)      Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4)      Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d.      Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1)      Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2)      Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e.       Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara

BAB IX
LAMBANG

28.  Bentuk

Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm

29.  Isi

Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a.       Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1)      Perisai, dengan ukuran gambar :
a)   sisi atas                                    = 3,5 cm
b)   sisi miring                                = 1 cm
c)   sisi miring atas kanan              = 1 cm
d)   garis tegak tinggi                     = 8 cm
e)   garis tengah mendatar             = 8 cm
2)      Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3)      Obor, dengan ukuran gambar :
a)      Tangki panjang                     = 1,5 cm
b)      Tinggi nyala api                   = 1 cm
b.      Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1)      Garis tengah kelapa                   = 1 cm
2)      Tinggi tunas                               = 2 cm
3)      Panjang akar                              = 0,5 cm
c.       Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara

30.  Warna

a.       Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b.      Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c.       Warna tunas kelapa kuning tua
d.      Warna obor :
1)      Nyala api merah
2)      Tangkai obor bagian bawah putih
3)      Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e.       Warna tiga bintang kuning tua
f.        Warna tulisan hitam
g.       Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm

31.  Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara

a.       Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b.      Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian negara ri
c.       Obor melambangkan sumber terang sejati
d.      Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya), yaitu :
1)      Kesadaran
2)      Kewaspadaan (kewaskitaan)
3)      Kebijaksanaan
e.       Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f.        Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

32.  Pemakaian

a.       Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b.      Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c.       Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1)      Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2)      Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3)      Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d.      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1)      Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4x4 cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2)      Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3)      Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4)      Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan

33.  Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


                                                                      Jakarta, 25 Februari 1991
                                                                  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                     Ketua,

                                                                    Letjen TNI (Purn) Mashudi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar