Pages

Subscribe:

About

Sabtu, 25 Februari 2012

BAGAIMANA CARA MENGUJI DALAM GERAKAN PRAMUKA ?


1.      Dilihat dari sudut pelaksanaannya sebagai kegiatan, menguji itu ada dua cara, ialah :
a.  Menguji secara langsung. Dengan cara langsung ini, Pramuka yang diuji mengetahui tentang mata ujian yang akan ditempuh, waktu, tempat serta pengujinya.
b.  Menguji dengan cara tidak langsung
Dengan cara tidak langsung, Pramuka mengikuti suatu kejadian dan tidak mengetahui bahwa ia sedang diuji.
Contoh : Pada akhir kegiatan itu, tiba-tiba Pembinanya memberitahukan bahwa ia lulus untuk suatu mata ujian SKU dan membubuhi tanda tangannya. Cara ini dilaksanakan untuk ujian SKU, khususnya bagi Pramuka yang segan atau takut menempuh ujian.
2.      Dilihat dari sudut sasaran penilaian, maka menguji dilakukan dengan :
a.  Nilai formal, ialah titik berat penilaian pada usaha dan daya upaya yang sungguh-sungguh dari peserta didik untuk mencapai hasil yang diharapkannya.
b.  Nilai material, ialah titikberat penilaian pada materi atau hasil yang dicapai oleh peserta didik dari usahanya.
3.  Dalam Gerakan Pramuka, filsafat sebagi pedoman dalam menguji adalah “Tujuan itu harus dicapai dengan berusaha, mengeluarkan tenaga dan daya upaya yang sungguh-sungguh”.
Oleh karena itu dalam menguji harus menitikberatkan pada nilai formal daripada nilai material. Tegasnya nilai formal yang primer dan nilai material yang sekunder.
4.  a.       Namun demikian, Pembina Pramuka harus ingat bahwa :
“Pembina Pramuka itu menitikberatkan kepada nilai formal, sedangkan peserta didik (Pramuka) menitikberatkan kepada nilai material.
b.  Pandangan Pembina Pramuka adalah :
“Asal sudah terbukti anak didik itu berusaha sungguh-sungguh walaupun tidak berhasil secara maksimal, harus meluluskan peserta didik yang diujinya”.
c.  Pandangan peserta didik adalah :
“Mereka harus mengejar hasil daripada usahanya. Jika tidak mencapai hasil itu, mereka menganggap mereka tidak lulus”.
d.  Pembina Pramuka harus merahasiakan pandangan itu terhadap peserta didik. Ia harus bijaksana dan berlayar dengan baik diantara dua pulau (nilai formal dan nilai material).
Sebabnya :
Kalau mengutamakan nilai formal semata-mata, wibawa Pembina Pramuka akan dipandang rendah oleh peserta didik ( seolah-olah begitu mudah meluluskan mata ujian kecakapan ), sebaliknya kalau mengutamakan nilai material semata-mata, Gerakan Pendidikan Kepramukaan tidak akan berkembang.
5.  Penilaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) harus didasarkan pada nilai formal. Penilaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK) harus didasarkan pada nilai material.
6.  Dalam menguji selalu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
7.  Menguji harus dilakukan secara perseorangan dan tidak secara massal. Kala mata ujian harus dilaksanakan secara berkelompok, maka penilaian tetap pada perorangan.
8. Pembina Pramuka dapat menggunakan tenaga ahli/ orang lain untuk menguji peserta didiknya, namun yang membubuhkan tanda tangan adalah pembinanya selaku penanggungjawab dalam pendidikan kepramukaan.



BAGAIMANA UJIAN DALAM GERAKAN PRAMUKA ?
1.      Kepramukaan adalah proses pendidikan dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, dan supaya diikuti oleh setiap Pramuka. Ujian dalam Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan adalah juga kegiatan kepramukaan. Oleh karena itu ujian dalam Gerakan Pramuka pun harus menarik, menyenangkan dan tidak menakutkan Pramuka.
2.      Ujian dalam Gerakan Pramuka harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
3.      Ujian dalam Gerakan Pramuka harus dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis dan sesuai dengan kepentingan, keperluan, situasi, dan kondisi Pramuka yang diuji. Demikian juga adat istiadat dan kebiasaan baik maupun masyarakat setempat harus diperhatikan.
4.      Sifat penguji dalam pelaksanaan ujian harus didasarkan pada Sistim Among dan :
a.  Rasa cinta kasih, rasa keadilan, rasa kepantasan, dan rasa kesanggupan berkorban.
b.  Rasa disiplin disertai inisiatif.
c.  Rasa tanggung jawab terhadap Tuhan, masyarakat, dan diri sendiri.
Sistem Tanda Kecakapan Pramuka merupakan salah satu penerapan sistem dari metode pendidikan kepramukaan yang bertujuan untuk memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang menarik, menyenangkan dan menantang yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kegiatan peserta didik. Metode pendidikan kepramukaan ini menjadi metode ciri khas pendidikan dalam Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang meliputi :
1) Syarat Kecakapan Umum
2) Syarat Kecakapan Khusus
3) Syarat Pramuka Garuda
SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang dilaksanakan oleh peserta didik dalam upaya untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan adanya perubahan sikap laku peserta didik yang lebih baik.
Selanjutnya dalam rubrik ini akan membahas tentang  SKK ( Syarat Kecakapan Khusus dan TKK ( Tanda Kecakapan Khusus ).
Syarat Kecapakap Khusus ( SKK ) adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ). Sedangkan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ) adalah suatu tanda yang menunjukan ,kecakapan,  kepandaian, kemahiran, ketangkasan, dan ketrampilan seorang anggota Pramuka dibidang tertentu.
Perlu dipahami bahwa di dalam Gerakan Pramuka :
Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan  Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional  yakni :
1.    SK Kwarnas  Nomor 132 Tahun 1979
2.    SK Kwarnas  Nomor 016 Tahun 1980
3.    SK Kwarnas  Nomor 030 Tahun 1981
4.    SK Kwarnas  pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )

SKK  terbagi menjadi  5  Bidang  dengan  5  warna dasar:
1.      Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak
2.      Bidang Patriotisme dan Seni Budaya.
3.      Bidang Ketangkasan dan Kesehatan.
4.      Bidang Ketrampilan dan Teknik Pembangunan.
5.  Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong-royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup.

Jumat, 24 Februari 2012

PENGERTIAN MENGUJI DAN UJIAN KECAKAPAN


1.         “Menguji” dalam Gerakan Pramuka adalah “menilai“ kecakapan/ kemahiran seorang Pramuka/ peserta didik untuk memperoleh Tanda Kecakapan Umum atau Tanda Kecakapan Khusus. Dengan ujian itu benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi syarat-syarat minimal yang ditentukan, yang sesuai dengan situasi dan kondisi Pramuka yang bersangkutan.
2.         Kepramukaan adalah proses pendidikan dalam bentuk kegiatan menarik dan menyenangkan yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka. “Ujian” dalam Gerakan Pramuka bagi seorang Pramuka merupakan kegiatan menarik dan menyenangkan yang memberikan padanya tambahan pengetahuan dan pengalaman serta rasa yakin akan kemampuan dan kemahiran yang dimilikinya. Oleh karena itu “ujian” dalam Gerakan Pramuka adalah alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

MENGAPA PERLU MENGUJI DAN UJIAN ?
1.      Menguji bagi penguji (Pembina Pramuka) itu merupakan usaha untuk meyakini tentang :
a.  Hasil proses pendidikan yang ia selenggarakan
b.  Usaha yang dilakukan peserta didik yang dibinanya
c.  Kemampuan dirinya sebagai Pembina dalam melaksanakan tugasnya. Dengan landasan itu, maka menguji perlu untuk menilai proses pendidikan baik yang dialami peserta didik maupun yang ia alami sendiri.
2.      Ujian bagi Pramuka yang mengalami ujian itu merupakan tantangan yang harus dihadapi. Pembina Pramuka harus mampu memberi motivasi kepada Pramuka yang dibinanya untuk menghadapi tantangan itu dengan penuh keyakinan. Dengan ujian itu, maka seorang pramuka akan :
a.  Yakin tentang kemampuan dan kemahiran yang dimilikinya.
b.  Yakin tentang kesanggupan baik mental maupun fisiknya.
Akhirnya para Pramuka itu akan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan tabah dan yakin.

Tanda Penghargaan


Tanda penghargaan digunakan oleh Gerakan Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan kepribadiannya, prestasi kerjanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
Pada Peserta Didik diberikan Tanda penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan. Tanda Penghargaan dimaksud dalam pembahasan disini yakni,  Tanda Ikut Serta Kegiatan (Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).

Syarat Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a.    Tanda Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b.    Seorang Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska )apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Telah memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitia Penyelenggara, untuk mengikuti acara kegiatan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
c.    Salah satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong ( Tigor ) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
Sebenarnya sesuai dengan aturannya, tatacara pengusulan untuk mendapat Tanda Penghargaan Kegiatan dilakukan Pembina Pramuka ybs melalui Panitia Penyelenggara Kegiatan, namun demikian untuk mempermudah prosesnya biasanya Panitia Penyelenggara telah mengemas pemberian tanda penghargaan tersebut sekaligus ke dalam satu kegiatan. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan. Setelah kegiatan selesai selain diberikan berupa Tanda Penghargaan, juga diserahkan surat keterangan ( berbentuk piagam ) bagi penerima/ pemegang yang berhak.
Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada kepada peserta didik dapat dilimpahkan kepada Panitia Penyelenggara atau Pembina Pramuka yang bersangkutan.

Bentuk, ukuran dan warna.
a. Tanda penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain sepanjang 3 cm lebar maksimum 2 cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun 2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
b. Tanda penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c. Tanda penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5 cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.

 
Penggunaan Tiska dan Tigor.
Tanda Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam Pramuka puteri.
Tanda Penghargaan Kegiatan ( Tiska ) hanya berlaku dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan sedangkan untuk (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
Tanda Penghargaan yang diberikan kepada peserta didik selain menanamkan kebanggaan pada yang berangkutan, juga diharapkan dapat mendorong si penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan keteladanan dalam Gerakan Pramuka.